KABUPATEN SRAGEN

Ditopang PBB, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Dian Kurniati | Jumat, 01 Desember 2023 | 16:00 WIB
Ditopang PBB, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mencatat realisasi pajak daerah hingga akhir November 2023 telah mencapai Rp131 triliun atau setara 107% dari target Rp121,5 miliar.

Sementara Kepala BPKPD Dwiyanto mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tersebut ditopang oleh pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurutnya, realisasi PBB juga telah mencapai Rp107% dari target yang ditetapkan.

"Capaian penerimaan PBB tahun 2023 telah melampaui target yakni Rp38 miliar dari target Rp35,5 miliar," katanya, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dwiyanto mengatakan pemkab telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pajak daerah, terutama PBB, sejak awal tahun. Misalnya, mendorong perangkat desa menggenjot PBB di wilayah masing-masing.

Menurutnya, pelunasan PBB juga menjadi salah satu syarat pemkab mencairkan dana transfer ke setiap desa.

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, pemkab pun sempat mengadakan program pemutihan denda PBB. Pemutihan denda diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Program pemutihan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.

Di sisi lain, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah memberikan apresiasi kepada kepada para petugas pemungut PBB di kecamatan dan desa. Pada 5 desa yang lunas PBB tercepat, diberikan hadiah dana senilai Rp100 juta.

Kusdinar menilai keterlibatan petugas pemungut di kecamatan dan desa akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.

"Harapannya PAD semakin meningkat, kembali ke masyarakat sehingga masyarakat terlayani dengan baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini