TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Ditjen Pajak Usut Lima Kasus Pencucian Uang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 11:32 WIB
Ditjen Pajak Usut Lima Kasus Pencucian Uang

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak segan menjerat pelaku pidana perpajakan melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penegakan Hukum Dadang Suwarna mengatakan mengatakan saat ini ada lima kasus TPPU yang sedang disidik oleh Ditjen Pajak. Salah satu kasusnya menjerat Abdul Chalid yang menjual faktur pajak palsu.

"Abdul Chalid pernah dibui, tetapi (setelah) keluar malah bisnis lagi dengan faktur," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain Abdul Chalid, Ditjen Pajak juga menjerat Rinaldus Andri Suseno, Amie Hamid, Arjo alias Asep Permana, dan M Devisah Amran dengan TPPU. Statusnya ada yang sudah P-21 (masuk penuntutan) dan ada yang masih dalam penyidikan.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tindak pidana perpajakan menempati peringkat ketiga tindak pidana asal TPPU setelah korupsi dan narkoba.

Ditjen Pajak sendiri mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Penjeratan TPPU kepada para pelaku pidana pajak diharapkan mampu memberikan efek jera dan efek gentar bagi pelaku atau wajib pajak lainnya. Dengan begitu tindak pidana perpajakan bisa menurun.

Pada 2016 lalu, Ditjen Pajak meyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pajak sebanyak 489 kasus. Hasilnya, sebanyak 391 kasus naik ke penyidikan.

Terkait kasus pidana perpajakan, Dadang mengimbau kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tidak tergoda melakukan perbuatan curang atau penyelewengan lainnya.

Perbuatan curang yang dimaksud seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak dilandasi transaksi ekonomi nyata. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan