Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan salah satu pengaturan baru dalam PMK 72/2023 terkait dengan masa manfaat harta berupa bangunan permanen. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/8/2023).
Melalui keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pada pembukuan wajib pajak.
“Pada masa transisi ini, mulai tahun pajak 2022, wajib pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024,” ujarnya.
Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022. Seperti diketahui, otoritas sudah menyediakan fitur layanan Penyusutan & Amortisasi pada DJP Online. ‘Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online’.
Seperti diketahui, PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 dan PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku.
Selain mengenai penyusutan harta berupa bangunan permanen serta PMK 72/2023, ada pula ulasan terkait dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) yang akan tetap disesuaikan dengan kinerja penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan melalui PMK 72/2023, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait dengan biaya perbaikan.
Sesuai dengan Pasal 7 PMK 72/2023, biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan. Simak pula ‘Kemenkeu Atur Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud’. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dalam PMK 72/2023 juga diatur tentang perlakuan jika terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi. Simak pula ‘Klaim Asuransi Akibat Truk Kecelakaan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?’.
Jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik tersebut dibebankan sebagai kerugian. Jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut.
“Namun, wajib pajak dapat menunda pengakuan kerugian tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada direktur jenderal pajak,” ujarnya. (DDTCNews)
DJP mencatat nilai sengketa pajak yang belum diputus per 31 Desember 2022 sudah mencapai Rp178,23 triliun dan US$2,82 triliun.
Hingga akhir 2022, DJP mencatat terdapat 121.283 ketetapan/keputusan/putusan yang diajukan keberatan, nonkeberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali (PK) yang belum diputus. Dari sisi nilai, mayoritas sengketa yang belum diputus adalah sengketa banding dan gugatan.
"Jumlah sengketa banding dan gugatan adalah sebanyak 22.126 berkas dengan nilai nominal Rp105,79 triliun dan US$1,38 juta," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2022. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan target penerbitan SBN akan disesuaikan dengan kinerja penerimaan pajak. Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak masih positif pada semester I/2023. Apabila tren penerimaan pajak yang positif terus berlanjut, penerbitan SBN dapat dikurangi.
"Target penerbitan SBN dapat disesuaikan apabila tren penerimaan negara terus berlanjut dengan kuat dan positif, sementara belanja terus terjaga sesuai dengan yang dianggarkan," katanya.
Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan pada semester I/2023 mencapai Rp1.105,6 triliun atau tumbuh 5,4% (year on year/yoy). Kinerja penerimaan ini setara 54,7% dari target yang ditetapkan pada APBN. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023. Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam KMK 38/KM.10/2023.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,52% sampai dengan 2,18%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode Juli 2023. Simak ‘Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2023’. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.