SE-49/PJ/2021

Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Prosedur Persetujuan Bersama

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 17:30 WIB
Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Prosedur Persetujuan Bersama

Tampilan awal salinan SE-49/PJ/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai petunjuk teknis pelaksanaan prosedur persetujuan bersama melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021.

Beleid baru tersebut diterbitkan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2021 dan Peraturan Dirjen Pajak No. 16/2020 yang mengatur tata cara persetujuan bersama serta tindak lanjut penyelesaian persetujuan bersama.

“Surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam penanganan permintaan MAP agar ditindaklanjuti dengan tepat dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” bunyi bagian tujuan SE-49/PJ/2021, Senin (27/09/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada huruf E, dijelaskan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) adalah prosedur administrasi yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

Untuk diketahui, wajib pajak dalam negeri (WPDN), WNI, dan otoritas pajak mitra P3B dapat mengajukan permintaan MAP ke DJP apabila terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai ketentuan P3B.

SE-49/PJ/2021 juga mengatur mengenai prosedur penerimaan MAP yakni secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir, atau saluran e-mail yang ditetapkan oleh DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dokumen yang perlu dikirimkan dalam pengajuan MAP meliputi surat permintaan pelaksanaan MAP, lembar pengawasan arus dokumen (LPAD), bukti pengiriman surat permintaan pelaksanaan MAP, daftar dokumen lampiran surat permintaan, dan lembar isian kelengkapan berkas.

Selanjutnya, atas permintaan pelaksanaan MAP tersebut, dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan materi oleh tim penelaah MAP sebagaimana diatur dalam PMK 49/2021 dan PDJP 16/2020. Bila memenuhi kriteria, dilanjutkan pada persiapan perundingan MAP oleh tim penelaah MAP.

Persiapan itu meliputi permintaan informasi sebagai bukti, pembahasan dan klarifikasi dengan pihak di DJP, pembahasan dengan pemohon, peninjauan ke tempat kegiatan usaha pemohon, permintaan pertukaran informasi perpajakan dengan mitra, dan permintaan untuk melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, DJP membentuk delegasi perundingan MAP yang bertugas melaksanakan perundingan, negosiasi, dan mengambil keputusan terkait hal yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada pejabat berwenang mitra P3B.

Apabila hasil perundingan tersebut menghasilkan persetujuan bersama maka wajib pajak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam perundingan.

SE-49/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sejak 10 September 2021 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra