PAJAK UMKM

Ditjen Pajak Siapkan Aturan Teknis Pelaporan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 15:26 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Aturan Teknis Pelaporan PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) resmi dipangkas dari 1% menjadi 0,5% melalui terbitnya PP No.23/2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto. Bukan hanya menggeliatkan ekonomi, perluasan basis pajak diharapkan dapat ditingkatkan melalui beleid ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal. Menurutnya dengan revisi aturan PPh Final dapat meningkatkan basis pajak sektor UMKM.

Dia menyebutkan jumlah wajib pajak yang membayar PPh final 1% pada 2017 sebanyak 1,5 juta wajib pajak. Dengan tarif yang belum diturunkan, ada kenaikan data dari tahun 2016 yang berjumlah 1 juta wajib pajak.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

"Tahun lalu saja naik 50%. Kami harap, setidaknya naik segitu atau dua kali lipat dari tahun 2017," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (25/6).

Selain pemangkasan tarif PPh Final, Yon menjelaskan PP No.23/2018 juga mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas PPh Final. Pasalnya, wajib pajak UMKM diberikan opsi untuk menggunakan skema final atau tarif normal.

"Selain penurunan tarif wajib pajak UMKM ini juga diberi kemudahan membayar dan melapor pajak karena bisa memilih skema final atau normal. PPh final bisa digunakan dengan batasan waktu atau gunakan tarif normal jika misalnya usahanya mengalami kerugian," terang Yon Arsal.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Adapun bagi wajib pajak yang menggunakan skema final maka terlebih dahulu harus melapor ke Ditjen Pajak. Aturan teknisnya saat ini sedang disusun oleh Ditjen Pajak.

"Nanti akan kami buat aturannya untuk pelaporan ini," jelasnya.

Seperti yang diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan kontribusi UMKM mencapai 61,4% terhadap perekonomian pada 2017. UMKM juga menyerap tenaga kerja hampir 97% dari total tenaga kerja nasional. Untuk saat ini, jumlah UMKM mencapai 60 juta unit usaha. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko