PAJAK UMKM

Ditjen Pajak Siapkan Aturan Teknis Pelaporan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 15:26 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Aturan Teknis Pelaporan PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) resmi dipangkas dari 1% menjadi 0,5% melalui terbitnya PP No.23/2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto. Bukan hanya menggeliatkan ekonomi, perluasan basis pajak diharapkan dapat ditingkatkan melalui beleid ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal. Menurutnya dengan revisi aturan PPh Final dapat meningkatkan basis pajak sektor UMKM.

Dia menyebutkan jumlah wajib pajak yang membayar PPh final 1% pada 2017 sebanyak 1,5 juta wajib pajak. Dengan tarif yang belum diturunkan, ada kenaikan data dari tahun 2016 yang berjumlah 1 juta wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Tahun lalu saja naik 50%. Kami harap, setidaknya naik segitu atau dua kali lipat dari tahun 2017," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (25/6).

Selain pemangkasan tarif PPh Final, Yon menjelaskan PP No.23/2018 juga mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas PPh Final. Pasalnya, wajib pajak UMKM diberikan opsi untuk menggunakan skema final atau tarif normal.

"Selain penurunan tarif wajib pajak UMKM ini juga diberi kemudahan membayar dan melapor pajak karena bisa memilih skema final atau normal. PPh final bisa digunakan dengan batasan waktu atau gunakan tarif normal jika misalnya usahanya mengalami kerugian," terang Yon Arsal.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Adapun bagi wajib pajak yang menggunakan skema final maka terlebih dahulu harus melapor ke Ditjen Pajak. Aturan teknisnya saat ini sedang disusun oleh Ditjen Pajak.

"Nanti akan kami buat aturannya untuk pelaporan ini," jelasnya.

Seperti yang diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan kontribusi UMKM mencapai 61,4% terhadap perekonomian pada 2017. UMKM juga menyerap tenaga kerja hampir 97% dari total tenaga kerja nasional. Untuk saat ini, jumlah UMKM mencapai 60 juta unit usaha. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN