PAJAK UMKM

Ditjen Pajak Siapkan Aturan Teknis Pelaporan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 15:26 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Aturan Teknis Pelaporan PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) resmi dipangkas dari 1% menjadi 0,5% melalui terbitnya PP No.23/2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto. Bukan hanya menggeliatkan ekonomi, perluasan basis pajak diharapkan dapat ditingkatkan melalui beleid ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal. Menurutnya dengan revisi aturan PPh Final dapat meningkatkan basis pajak sektor UMKM.

Dia menyebutkan jumlah wajib pajak yang membayar PPh final 1% pada 2017 sebanyak 1,5 juta wajib pajak. Dengan tarif yang belum diturunkan, ada kenaikan data dari tahun 2016 yang berjumlah 1 juta wajib pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Tahun lalu saja naik 50%. Kami harap, setidaknya naik segitu atau dua kali lipat dari tahun 2017," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (25/6).

Selain pemangkasan tarif PPh Final, Yon menjelaskan PP No.23/2018 juga mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas PPh Final. Pasalnya, wajib pajak UMKM diberikan opsi untuk menggunakan skema final atau tarif normal.

"Selain penurunan tarif wajib pajak UMKM ini juga diberi kemudahan membayar dan melapor pajak karena bisa memilih skema final atau normal. PPh final bisa digunakan dengan batasan waktu atau gunakan tarif normal jika misalnya usahanya mengalami kerugian," terang Yon Arsal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun bagi wajib pajak yang menggunakan skema final maka terlebih dahulu harus melapor ke Ditjen Pajak. Aturan teknisnya saat ini sedang disusun oleh Ditjen Pajak.

"Nanti akan kami buat aturannya untuk pelaporan ini," jelasnya.

Seperti yang diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan kontribusi UMKM mencapai 61,4% terhadap perekonomian pada 2017. UMKM juga menyerap tenaga kerja hampir 97% dari total tenaga kerja nasional. Untuk saat ini, jumlah UMKM mencapai 60 juta unit usaha. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?