BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Siapkan 2 Ujung Tombak Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2017 | 08:46 WIB
Ditjen Pajak Siapkan 2 Ujung Tombak Pemeriksaan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (2/3) sejumlah media nasional masih ramai memberitakan tentang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang akan memperkuat institusinya untuk menghadapi berakhirnya program pengampunan pajak. Ada dua ujung tombak yang tengah dipersiapkan Ditjen Pajak agar reformasi perpajakan dapat tercapai.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan dua ujung tombak yang disiapkan yakni Account Represntatvie (AR) dan fungsional pemeriksa. Keduanya ditugaskan untuk meyakinkan wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak benar-benar melaporkan sesuai dengan jumlah hartanya.

Tidak hanya itu, ujung tombak ini juga ditugaskan untuk memeriksa wajib pajak yang selama ini tidak mengikuti program amnesti pajak. Prayitno Aji menambahkan AR yang selama ini hanya bertugas sebagai pelayan dan konsultasi, nantinya akan ditugaskan menjadi pemeriksaan wajib pajak. Dengan begitu pemeriksaan pajak pun menjadi dua kali lipat.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kabar lainnya datang dari pelayanan amnesti pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai 5 Maret 2017 akan dibuka setiap hari. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kantor Pajak Buka Setiap Hari

Mulai tanggal 5 Maret 2017 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membuka layanan amnesti pajak setiap hari. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keputusan untuk membuka layanan amnesti pajak setiap hari tidak terlepas dari pengalaman Ditjen Pajak pada akhir priode pertama dan kedua program tersebut. Di setiap akhir periode amnesti pajak, kantor pajak kerap dipenuhi para wajib pajak.

  • Pansel OJK Bantah Proses Pemilihan Tidak Transparan

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis isu transparansi dalam proses seleksi. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati proses seleksi tahap kedua dilakukan secara aklamasi dan tidak ada perbedaan pendapat dalam proses tersebut. Menurutnya, kriteria penilaian dilihat berdasarkan tiga hal. Pertama, pengalaman, latar belakang keilmuan dan keahlian. Kedua, makalah yang ditulis. Ketiga, rekam jejak seperti masukan masyarakat dan informasi dari lembaga berwenang seperti BI, OJK dan lain-lain.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Pebangunan KTI, 17 Proyek Baru Diusulkan

Pemerintah pusat mengharapkan 17 usulan proyek baru dari kawasan Indonesia Timur dalam bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam rencana kerja pemerintah 2018. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa skema KPBU merupakan solusi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah cekaknya dana yang dimiliki pemerintah. Bambang meminta agar pemerintah daerah lebih terbuka dengan pihak swasta untuk menjalin kerja sama.

  • Januari, Wisatawan Terbesar Berasal dari Tiongkok

Wisatawan asal China atau Tiongkok masih menduduki puncak kunjungan wisatawan mancanegara. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data kunjungan wisatawan asing ke Indonesia selama Januari 2017 sebesar 1,03 juta kunjungan atau 20,27% berasal dari China. Sementara, peringkat kedua terbanyak yaitu berasal dari Singapura dengan persentase sebesar 11,82%, kemudian Australia 10,21% dan Malaysia 9,86%.

  • Bisnis Bank Swasta Terdesak Bank BUMN

Ruang gerak bisnis perbankan swasta terdesak ekspansi kredit bank milik pemerintah. Terutama dalam bisnis penyaluran kredit mikro dan infrastruktur. Merujuk data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per Desember 2016, penyaluran kredit mikro bank swasta turun sekitar 30,64% dibanding tahun 2015. Sementara, bank BUMN mencatatkan kenaikan kredit mikro dari tahun 2014 sampai 2016. Tercatat hingga akhir 2016 penyaluran kredit mikro bank pelat merah ini naik 19,3%.

  • Emas Tunggu Kebijakan Detil Ekonomi AS

Setelah menguat selama sekitar 1,09% selama sepekan terakhir, harga emas kembali turun kemarin di level US$ 1.252,40 per ons troi. Artinya, dalam sehari, harga logam mulia ini turun 0,51%, sekitar setengah dari kenaikan harga selama sepekan terakhir. Analis Asia Tradepoint Futures Deddy Yusuf Siregar mengatakan koreksi terjadi karena investor melakukan aksi profit taking setelah harganya menguat dalam sepekan terakhir. Selain itu investor juga sedang menanti hasil pidato Presiden Donald Trump. Jika dalam pidatonya Trump akhirnya memaparkan detil pelonggaran kebijakan fiskal AS dan pengembangan industri manufaktur, bisa jadi harga emas akan semakin tertekan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?