PAJAK UMKM

Ditjen Pajak: PPh Final O,5% Dongkrak Penerimaan dalam Jangka Panjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 08:32 WIB
Ditjen Pajak: PPh Final O,5% Dongkrak Penerimaan dalam Jangka Panjang

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif pajak secara umum akan menggerus penerimaan negara. Begitu juga dengan turunnya tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal tidak merisaukan turunnya setoran pajak UMKM tahun ini yang diprediksi sebesar Rp1-Rp1,5 triliun. Menurutnya, dalam jangka menengah dan panjang pemangkasan tarif akan berdampak pada meningkatnya penerimaan dari sektor UMKM.

"Beban pajak yang berkurang ini bagi pelaku usaha pasti akan ada peningkatan dalam bentuk konsumsi atau kembangkan usaha melalui investasi. Mungkin sekarang kita 'hilang' penerimaan pajaknya tapi dengan investdan kemudian usahanya berkembang Ditjen Pajak yakin tahun depan pelaku usaha tersebut akan bayar pajak yang lebih tinggi lagi karena usahanya berkembang," katanya di Forum Medan Merdeka Barat 9, Jumat (6/7).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Selain potensi penerimaan yang bertambah dari meningkatnya derajat usaha UMKM, otoritas pajak juga mengandalkan kepatuhan sukarela pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

Hal ini akan menjadi tumpuan utama penerimaan dalam jangka panjang. Pasalnya, saat ini porsi setoran dari wajib pajak UMKM masih kecil dalam struktur penerimaan pajak Ditjen Pajak.

"Harapan kedua adalah dari 62 juta UMKM, kan yang baru bayar pajak sebanyak 1 jutaan wajib pajak UMKM. Ditambah tren pembayaran pajak dari UMKM dalam beberapa tahun terakhir tumbuhnya 50% terus. Jadi kita berharap peningkatannya dalam 1-2 tahun ke depan bisa dua kali lipat dari yang bayar sekarang melalui PPh final 0,5%," ungkap Yon Arsal.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemangkasan PPh final tidak hanya menguntungkan pelaku usaha UMKM. Bila dalam jangka pendek menggerus penerimaan pajak, maka PPh final bisa menambah penerimaan dan basis pajak Ditjen Pajak dalam jangka panjang.

"Hilangnya pendapatan dari PPh final 0,5% akan ditutup oleh peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak yang melakukan investasi yang lebih besar, dan juga akan ditutup dengan pelaku usaha usaha baru yang masuk dalam sistem perpajakan," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP