PAJAK UMKM

Ditjen Pajak: PPh Final O,5% Dongkrak Penerimaan dalam Jangka Panjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 08:32 WIB
Ditjen Pajak: PPh Final O,5% Dongkrak Penerimaan dalam Jangka Panjang

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif pajak secara umum akan menggerus penerimaan negara. Begitu juga dengan turunnya tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal tidak merisaukan turunnya setoran pajak UMKM tahun ini yang diprediksi sebesar Rp1-Rp1,5 triliun. Menurutnya, dalam jangka menengah dan panjang pemangkasan tarif akan berdampak pada meningkatnya penerimaan dari sektor UMKM.

"Beban pajak yang berkurang ini bagi pelaku usaha pasti akan ada peningkatan dalam bentuk konsumsi atau kembangkan usaha melalui investasi. Mungkin sekarang kita 'hilang' penerimaan pajaknya tapi dengan investdan kemudian usahanya berkembang Ditjen Pajak yakin tahun depan pelaku usaha tersebut akan bayar pajak yang lebih tinggi lagi karena usahanya berkembang," katanya di Forum Medan Merdeka Barat 9, Jumat (6/7).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selain potensi penerimaan yang bertambah dari meningkatnya derajat usaha UMKM, otoritas pajak juga mengandalkan kepatuhan sukarela pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

Hal ini akan menjadi tumpuan utama penerimaan dalam jangka panjang. Pasalnya, saat ini porsi setoran dari wajib pajak UMKM masih kecil dalam struktur penerimaan pajak Ditjen Pajak.

"Harapan kedua adalah dari 62 juta UMKM, kan yang baru bayar pajak sebanyak 1 jutaan wajib pajak UMKM. Ditambah tren pembayaran pajak dari UMKM dalam beberapa tahun terakhir tumbuhnya 50% terus. Jadi kita berharap peningkatannya dalam 1-2 tahun ke depan bisa dua kali lipat dari yang bayar sekarang melalui PPh final 0,5%," ungkap Yon Arsal.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemangkasan PPh final tidak hanya menguntungkan pelaku usaha UMKM. Bila dalam jangka pendek menggerus penerimaan pajak, maka PPh final bisa menambah penerimaan dan basis pajak Ditjen Pajak dalam jangka panjang.

"Hilangnya pendapatan dari PPh final 0,5% akan ditutup oleh peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak yang melakukan investasi yang lebih besar, dan juga akan ditutup dengan pelaku usaha usaha baru yang masuk dalam sistem perpajakan," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko