KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Perkirakan PMK Baru Soal Natura Dirilis Juni 2023

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Mei 2023 | 10:30 WIB
Ditjen Pajak Perkirakan PMK Baru Soal Natura Dirilis Juni 2023

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan harmonisasi atas peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang aspek-aspek teknis dari pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan harmonisasi diharapkan bisa segera selesai sehingga PMK yang dimaksud dapat diundangkan pada Juni 2023.

"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi. Tinggal kami harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai dan dapat diterbitkan," katanya, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam PMK tersebut, bakal diperinci secara lebih lanjut terkait dengan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan tidak semua natura dan kenikmatan bakal dianggap sebagai penghasilan bagi penerima.

Menurutnya, perumusan PMK tentang natura dan kenikmatan bakal tetap mengedepankan aspek keadilan dan kepantasan.

"Seperti yang dulu disampaikan, yang basic pasti enggak, alat kerja pasti enggak, terus kemudian ada semacam batasannya," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, makanan dan minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura pada daerah tertentu.

Ketiga, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu yang diperinci melalui PMK.

Rencananya, natura dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek pajak antara lain seperti bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.

Selain itu, fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra