INSENTIF PAJAK

Ditjen Pajak Komitmen Relaksasi Pajak Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 12:40 WIB
Ditjen Pajak Komitmen Relaksasi Pajak Tepat Sasaran

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mendukung dunia usaha di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 melalui gelontoran relaksasi dan insentif yang tepat sasaran.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan kebijakan relaksasi terkait pajak tidak hanya dilakukan Indonesia. Sebagian besar negara terdampak Covid-19 lainnya juga melakukan hal serupa.

“Data IMF menunjukan total stimulus yang diberikan berbagai negara mencapai US$8 triliun, dan US$7 triliun di antaranya dilakukan oleh negara G-20,” katanya dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Instrumen pajak yang dipakai dalam memberikan insentif juga beragam, di antaranya seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, percepatan penyusutan atau amortisasi, hingga perpanjangan waktu kompensasi kerugian.

Terkait Covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal yang meringankan beban wajib pajak badan dan orang pribadi, seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak.

Relaksasi dari aspek administrasi juga diberikan mulai dari relaksasi jatuh tempo pelayanan pajak termasuk penundaan penyampaian SPT, hingga dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Harapannya adalah tax expenditure berupa pemberian insentif pajak tersebut tepat sasaran," papar John.

Sejauh ini, lanjut John, ada tiga kebijakan besar dalam pemberian relaksasi dan insentif pajak. Pertama, insentif perpajakan yang dapat dinikmati oleh perusahaan dan perkerja melalui PMK 23/2020.

Kedua, pemangkasan tarif PPh badan dan relaksasi pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dalam Perpu No.1/2020. Ketiga, relaksasi pajak untuk kebutuhan barang dan jasa terkait penanggulangan Covid-19 yang diatur dalam PMK 28/2020.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) juga turut diakomodasi. John menuturkan kemudahan diberikan perihal pemenuhan dokumen pendukung bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan P3B.

“Relaksasi salah satunya dimaksudkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN