INSENTIF PAJAK

Ditjen Pajak Komitmen Relaksasi Pajak Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 12:40 WIB
Ditjen Pajak Komitmen Relaksasi Pajak Tepat Sasaran

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mendukung dunia usaha di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 melalui gelontoran relaksasi dan insentif yang tepat sasaran.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan kebijakan relaksasi terkait pajak tidak hanya dilakukan Indonesia. Sebagian besar negara terdampak Covid-19 lainnya juga melakukan hal serupa.

“Data IMF menunjukan total stimulus yang diberikan berbagai negara mencapai US$8 triliun, dan US$7 triliun di antaranya dilakukan oleh negara G-20,” katanya dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Instrumen pajak yang dipakai dalam memberikan insentif juga beragam, di antaranya seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, percepatan penyusutan atau amortisasi, hingga perpanjangan waktu kompensasi kerugian.

Terkait Covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal yang meringankan beban wajib pajak badan dan orang pribadi, seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak.

Relaksasi dari aspek administrasi juga diberikan mulai dari relaksasi jatuh tempo pelayanan pajak termasuk penundaan penyampaian SPT, hingga dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Harapannya adalah tax expenditure berupa pemberian insentif pajak tersebut tepat sasaran," papar John.

Sejauh ini, lanjut John, ada tiga kebijakan besar dalam pemberian relaksasi dan insentif pajak. Pertama, insentif perpajakan yang dapat dinikmati oleh perusahaan dan perkerja melalui PMK 23/2020.

Kedua, pemangkasan tarif PPh badan dan relaksasi pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dalam Perpu No.1/2020. Ketiga, relaksasi pajak untuk kebutuhan barang dan jasa terkait penanggulangan Covid-19 yang diatur dalam PMK 28/2020.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) juga turut diakomodasi. John menuturkan kemudahan diberikan perihal pemenuhan dokumen pendukung bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan P3B.

“Relaksasi salah satunya dimaksudkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP