KEBIJAKAN PPN

Ditjen Pajak Kaji Jenis Pangan Pokok yang Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 11:26 WIB
Ditjen Pajak Kaji Jenis Pangan Pokok yang Bebas PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperbanyak jenis kebutuhan pangan pokok yang terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyusul adanya putusan sidang judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Penjelasan Pasal 4A ayat 2 huruf b undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN).

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan otoritas pajak masih perlu mengkaji hal tersebut lebih dalam lagi. Namun, ia belum bisa menentukan kapan kajian tersebut rampung.

"Sedang dibahas tentang hal tersebut oleh Subdit Peraturan PPN. Pembahasan ini untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut," ujarnya kepada DDTCNews, Jakarta, Selasa (7/3).

Baca Juga:
Dianggap Tak Sesuai UUD 1945, MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN itu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang rincian “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak” yang termuat dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, ada kemungkinan barang yang tidak masuk ke dalam 11 jenis sebagaimana tercantum di penjelasan pasal itu tidak terkena PPN. Di sisi lain, jika barang tersebut dikenakan PPN, juga tak dapat disalahkan.

Penjelasan tersebut, imbuh Palguna, bertentangan dengan pengertian dan dasar pemikiran PPN. Sebab, sesuai dengan terminologi dan karakternya sebagai pajak atas nilai tambah, PPN hanya dikenakan terhadap barang yang telah mengalami nilai tambah, yaitu yang telah diproses pabrikasi.

Baca Juga:
Pasal dalam UU PPN Ini Dinilai Kontradiktif

Sebelumnya, Doli Hutari sebagai ibu rumah tangga dan konsumen komoditas pangan, serta Sutejo, pedagang komoditas pangan di Pasar Bambu Kuning merasa dirugikan dengan diberlakukannya pasal tersebut. Para pemohon merasa mendapat perlakuan berbeda ketika akan mengakses komoditas pangan, antara lain berupa komoditi pangan non beras, kacang-kacangan lantaran komoditas tersebut dikenai PPN.

Keduanya menyatakan pengenaan PPN terhadap produk-produk tersebut berimbas pada maraknya komoditas impor hasil selundupan yang tidak membayar PPN dan bea masuk. Hal tersebut mengakibatkan disparitas harga sangat jauh, sehingga produk tersebut menjadi kalah bersaing dengan komiditas pangan ilegal.

Di sisi lain, mereka menilai penjelasan dalam pasal tersebut hanya menyertakan 11 jenis kategori pangan yang tidak dikenakan PPN, sedangkan komoditas lainnya dikenakan PPN. Ketentuan itu menyebabkan komoditas pangan di luar 11 jenis tersebut menjadi lebih mahal. Efek lainnya juga membuat kebutuhan pangan, gizi masyarakat, serta identitas kuliner bangsa terancam tidak dapat dipenuhi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Desember 2023 | 11:39 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Dianggap Tak Sesuai UUD 1945, MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Selasa, 19 Juli 2016 | 13:51 WIB UJI MATERI UU PPN

Pasal dalam UU PPN Ini Dinilai Kontradiktif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?