MAHKAMAH KONSTITUSI

Dianggap Tak Sesuai UUD 1945, MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Desember 2023 | 11:39 WIB
Dianggap Tak Sesuai UUD 1945, MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon bernama Sangap Tua Ritonga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Pither Ponda Barany mengatakan masuknya DJP ke dalam Kemenkeu adalah bentuk pencampuradukan nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak.

"Secara konstitusi sejak amendemen ketiga UUD 1945 antara nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak secara nyata dan jelas telah dipisahkan, menjadi Pasal 23 untuk nomenklatur keuangan dan Pasal 23A UUD 1945 untuk nomenklatur pajak," ujar Pither, dikutip Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemohon mengatakan pencampuradukan nomenklatur ini mengakibatkan tercampurnya segala aspek, seperti organisasi, SDM, sistem teknologi informasi, dan aspek operasional lainnya.

Lebih lanjut, Pither mengatakan digabungkannya fungsi treasury dan fungsi pajak dalam 1 komando telah melahirkan target pajak yang senantiasa naik tanpa didasari oleh dasar penghitungan potensi. Kondisi ini akan membuat para wajib pajak menjadi sasaran untuk terus menambah kontribusi pajaknya ke APBN.

Pither juga mengatakan bahwa kelembagaan DJP sebagai lembaga otonom dipandang perlu untuk mengurangi kewenangan berlebih Kemenkeu karena ada pemisahan kewenangan penerimaan negara dan perbendaharaan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, DJP dan Kemenkeu juga akan meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan pengawasan, dan mengurangi potensi conflict of interest.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pajak sebagai nomenklatur dan disebutkan dalam UUD 1945 dan terpisah dari nomenklatur keuangan bertanggung jawab langsung ke presiden RI'.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'jumlah kementerian yang dibentuk oleh presiden'. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

BMN BDK Medan 14 Desember 2023 | 21:24 WIB

test

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?