PENEGAKAN HUKUM

Ditjen Pajak Intensifkan Penyidikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 15:37 WIB
Ditjen Pajak Intensifkan Penyidikan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain terus mengupayakan kepatuhan pajak secara sukarela, Ditjen Pajak (DJP) mengintensifkan upaya penegakan hukum secara berkeadilan.

Pada 2018, jumlah berkas hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) sebesar 105,83% dari target. Ada sebanyak 127 berkas P21 dan yang disetarakan. Vonis sudah dijatuhkan pengadilan terhadap 35 berkas. Jumlah kerugian pada pendapatan negara tercatat senilai Rp312 miliar dan denda pidana senilai Rp605 miliar.

“Tujuan akhir dari penegakan hukum itu adalah untuk memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas DJP dalam laman resminya, seperti dikutip pada Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Dua kasus tindak pidana perpajakan yang diputuskan setelah libur Lebaran, sambung DJP, menunjukkan komitmen otoritas untuk melakukan upaya penegakan hukum seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2015—2019. Salah satu kegiatan penting dalam proses penegakan hukum selain pemeriksaan dan penagihan adalah proses penyidikan.

Adapun proses penyidikan dilakukan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Penyidikan dijalankan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Bukti tersebut akan membuat jelas tindak pidana perpajakan yang terjadi dan menemukan tersangka.

DJP mengaku terus meningkatkan intensitas penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut sebagai penyidikan tindak pidana dengan pidana asalnya (predicate crime) berasal dari tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain itu, otoritas juga meningkatkan fokus penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap korporasi serta melakukan penelusuran harta dalam setiap kegiatan penyidikan. Langkah tersebut dapat memperlancar proses pemulihan kerugian negara (recovery).

Bersamaan dengan hal tersebut, DJP selalu berkoordinasi secara intensif dengan Koordinator Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri dan Kejaksaan. DJP juga mengintensifkan dukungan tenaga forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan.

“Ini untuk memaksimalkan potensi temuan dan memperkuat pembuktian tindak pidana di bidang perpajakan,” imbuh DJP.

Pada tahun ini, DJP terus menggencarkan penyidikan. Otoritas telah menetapkan rencana aksi berupa target P21 untuk setiap Kantor Wilayah DJP berdasarkan jumlah PPNS dan anggaran penyidikan yang tersedia dengan tetap mengacu pada penegakan hukum yang berkeadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran