KASUS PAJAK GOOGLE

Ditjen Pajak: Google Sudah Sepakat dan Pasti Bayar

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 10:05 WIB
Ditjen Pajak: Google Sudah Sepakat dan Pasti Bayar

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih getol memeriksa transaksi atas operasional Google Asia Pasific selama di Indonesia. Kini, Ditjen Pajak menyatakan Google akan segera melunasi pajak terutangnya dalam satu ada dua bulan ke depan.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengatakan Google akan membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah pada Maret 2017, atau paling lambat akan dibayarkan pada April 2017.

“Google sudah sepakat dan pasti bayar, mereka malu kalau tidak bayar pajak. Apa lagi mereka sebagai entitas perusahaan internasional yang cukup besar,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Haniv juga mengatakan nilai pajak Google yang dibayarkan akan cukup besar. Namun, ia belum bisa memerinci berapa besar nilai pajak tersebut.

“Untuk jumlah kan rahasia. Hal yang penting itu Google bayar, dan jumlahnya pasti tidak kecil,” ujarnya

Haniv meyakinkan kini Google sedang menuju kepada tahap pembayaran pajak. Mengingat sejak kasus ini diperiksa, Google selalu mengelak mengenai nilai pajak terutang yang harus dibayarkan.

Pemerintah sangat mengharapkan Google segera membayarkan pajaknya. Pasalnya, pemeriksaan ini sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui berbagai tahap, mulai dari upaya negosiasi (tax settlement) hingga tahap pemeriksaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra