KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Gencar Pakai Istilah Free Rider, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:35 WIB
Ditjen Pajak Gencar Pakai Istilah Free Rider, Ini Alasannya

Suasana proyek pembangunan LRT di Jakarta, Rabu (18/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai gencar menggunakan istilah free rider dalam sejumlah kesempatan. Free rider alias penumpang gelap adalah julukan bagi individu yang ikut menikmati hasil pembangunan tetapi enggan melakukan kontribusi melalui pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa free rider sebenarnya bukan istilah baru yang dipakai otoritas. Menurutnya, penyebutan free rider merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi DJP untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat kepatuhan pajak.

Melalui istilah tersebut, ujarnya, masyarakat umum menjadi lebih mudah mengerti terminologi teknis seperti kepatuhan pajak dan lainnya. Istilah tersebut juga banyak digunakan masyarakat umum.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Bukan istilah baku, hanya kebetulan penyebutan yang merujuk pada istilah populer [di masyarakat] saja," katanya Senin (30/8/2021).

Istilah free rider mulai banyak digunakan DJP saat mengisi acara publik seperti acara seminar kampus. Otoritas pajak menyebutkan free rider sebagai salah satu ciri ketidakpatuhan pajak masyarakat.

Sebelumnya, Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan posisi free rider berada pada bagian terakhir dari pengelolaan keuangan negara. Pada tahap pertama, para pembayar pajak menyetorkan uang kepada kas negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Inge menambahkan, penerimaan pajak yang sudah masuk ke kas negara akan masuk dalam pagu belanja APBN atau APBD. Pemerintah kemudian membelanjakan uang tersebut untuk penyediaan fasilitas dan layanan publik seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan.

Pada tahap ini akan dijumpai oknum free rider yang tidak membayar pajak tapi ikut menikmati fasilitas publik yang dibangun dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Oleh karena itu, free rider adalah individu yang ikut menikmati hasil pembangunan tetapi enggan melakukan kontribusi melalui pembayaran pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra