KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Gencar Pakai Istilah Free Rider, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:35 WIB
Ditjen Pajak Gencar Pakai Istilah Free Rider, Ini Alasannya

Suasana proyek pembangunan LRT di Jakarta, Rabu (18/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai gencar menggunakan istilah free rider dalam sejumlah kesempatan. Free rider alias penumpang gelap adalah julukan bagi individu yang ikut menikmati hasil pembangunan tetapi enggan melakukan kontribusi melalui pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa free rider sebenarnya bukan istilah baru yang dipakai otoritas. Menurutnya, penyebutan free rider merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi DJP untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat kepatuhan pajak.

Melalui istilah tersebut, ujarnya, masyarakat umum menjadi lebih mudah mengerti terminologi teknis seperti kepatuhan pajak dan lainnya. Istilah tersebut juga banyak digunakan masyarakat umum.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

"Bukan istilah baku, hanya kebetulan penyebutan yang merujuk pada istilah populer [di masyarakat] saja," katanya Senin (30/8/2021).

Istilah free rider mulai banyak digunakan DJP saat mengisi acara publik seperti acara seminar kampus. Otoritas pajak menyebutkan free rider sebagai salah satu ciri ketidakpatuhan pajak masyarakat.

Sebelumnya, Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan posisi free rider berada pada bagian terakhir dari pengelolaan keuangan negara. Pada tahap pertama, para pembayar pajak menyetorkan uang kepada kas negara.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Inge menambahkan, penerimaan pajak yang sudah masuk ke kas negara akan masuk dalam pagu belanja APBN atau APBD. Pemerintah kemudian membelanjakan uang tersebut untuk penyediaan fasilitas dan layanan publik seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan.

Pada tahap ini akan dijumpai oknum free rider yang tidak membayar pajak tapi ikut menikmati fasilitas publik yang dibangun dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Oleh karena itu, free rider adalah individu yang ikut menikmati hasil pembangunan tetapi enggan melakukan kontribusi melalui pembayaran pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko