PENGAMPUNAN PAJAK

Ditjen Pajak Disambangi Irjen Kemendikbud Daryanto

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2016 | 11:30 WIB
Ditjen Pajak Disambangi Irjen Kemendikbud Daryanto

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, baik dari kalangan pribadi, badan, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hingga pemerintah. Seluruh wajib pajak bisa mendapatkan tarif terendah dan dihapuskan berbagai sanksi perpajakan atas kelalaiannya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan program pengampunan pajak tidak hanya diperuntukkan kepada segelintir wajib pajak saja, namun seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Bahkan Irjen Kemendikbud Daryanto memanfaatkan program itu untuk memperbaiki urusan perpajakannya.

"Program tax amnesty ini merupakan solusi atas persoalan perpajakan yang belum sempat diselesaikan dengan benar. Program ini tentu berlaku bagi seluruh wajib pajak, bahkan termasuk juga pemerintah salah satunya seperti Irjen Kemendikbud," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menyatakan kegembiraannya atas kedatangan Irjen Kemendikbud Daryanto yang mengikuti program pengampunan pajak pada hari ini Kamis (29/12). Keikutsertaan Daryanto menjadi salah satu bentuk bukti program itu berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.

Berlakunya program pengampunan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sejumlah wajib pajak yang masih lalai dalam mengurus perpajakan, sekaligus mampu meningkatkan kepatuhan seluruh wajib pajak yang terdaftar dalam basis data Ditjen Pajak.

Program ini pun diharapkan meningkatkan basis data perpajakan khususnya pada sejumlah masyarakat yang belum menjadi wajib pajak. Penambahan basis data perpajakan juga terlihat sejak periode pertama program ini berlangsung.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

"Peningkatan dan pembangunan kepatuhan atas perpajakan yang lebih diutamakan dalam pemberlakuan program tax amnesty ini dan berlaku bagi wajib pajak dari kelompok apapun, di sini semua patut bayar pajak. Mudah-mudahan barokah," tuturnya.

Prioritas pemberlakuan program ini di samping peningkatan basis data yakni dana penerimaannya yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun perekonomian nasional. Mengingat penerimaan negara sebagian besar berasal dari sektor perpajakan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN