BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Cocokkan Data Penerima Subsidi Gaji dengan SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 08:06 WIB
Ditjen Pajak Cocokkan Data Penerima Subsidi Gaji dengan SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pencocokan data penerima subsidi gaji dengan data laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah otoritas pajak tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (10/11/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pencocokan data dilakukan untuk memastikan karyawan yang menerima bantuan berupa subsidi gaji memang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

“Kemenaker ingin menjaga jangan sampai terjadi ada karyawan masuk dalam list penerima bantuan tersebut, tapi ternyata dari laporan SPT PPh Pasal 21 perusahaannya, dia gajinya di atas Rp 5 juta. Dia mestinya tidak berhak,” kata Yoga, seperti diberitakan Kontan.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Hasil pencocokan data akan disampaikan kepada Kemenaker. Keputusan akhir terkait pemberian bantuan subdisi gaji akan tetap diserahkan kepada Kemenaker. Dari pantauan DJP, penerima subsidi gaji mayoritas karyawan yang berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Selain mengenai subsidi gaji, ada pula bahasan terkait dengan penugasan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu sebagai bagian dari tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • Kepatuhan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pencocokan data yang dilakukan tidak akan dijadikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau intensifikasi.

“Jadi pencairan subsidi ini tidak ada kaitannya dengan pelaporan SPT karyawan tersebut,” katanya. (Kontan)

  • Aktif Sejak 1 November 2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap tim pelaksana PSIAP yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 483/KMK.03/2020 dan mulai aktif sejak 1 November ini dapat menjalakan pekerjaannya dengan baik.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

“Sehingga pembaruan sistem administrasi perpajakan bisa berjalan sukses,” ujar Suryo sambil mengharapkan pengerjaan sistem inti sudah mulai dilakukan pada 2021. Simak artikel ‘Pada 2024, Sistem Inti DJP Diharapkan Bisa Ideal’.

Suryo menegaskan pembentukan tim ini melalui proses seleksi bertahap untuk memperoleh kandidat yang terbaik. Langkah ini dilakukan agar para pegawai dapat fokus dalam pembangunan sistem teknologi informasi DJP ke depannya. (DDTCNews)

  • Dedicated Team

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tim PSIAP harus memiliki SDM yang secara khusus mengerjakan proses pembaruan. Dengan demikian, otoritas berharap pegawai yang terlibat dapat fokus dalam bekerja dan dapat menyelesaikan proyek tepat waktu.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"Ini pekerjaan yang tidak mungkin dilakukan sambil mengerjakan pekerjaan rutin. Oleh karena itu, dibentuk dedicated team tersebut agar fokus mengerjakan coretax system," terangnya. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP’. (DDTCNews)

  • Pajak Rokok

Pemerintah mengestimasi penerimaan pajak rokok pada 2021 mencapai Rp17,03 triliun atau naik tipis dibandingkan 2020 yang diproyeksikan senilai Rp16,96 triliun.

Estimasi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan
  • WNA dapat Pengecualian

Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bakal memberikan insentif khusus bagi warga negara asing dengan keahlian tertentu.

Pada Pasal 77 ayat (1) RPP, WNA bisa mendapatkan pengecualian dari objek PPh seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1a) UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diubah dengan Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"WNA yang memiliki keahlian tertentu dan bekerja di KEK dapat dikecualikan dari objek PPh dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri," bunyi RPP untuk KEK tersebut. (DDTCNews/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global