KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2023 DJP

Ditjen Pajak Catat 1.039 Penyelesaian Pelaksanaan Forensik Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 10:40 WIB
Ditjen Pajak Catat 1.039 Penyelesaian Pelaksanaan Forensik Digital

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian pelaksanaan forensik digital oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami kenaikan pada tahun lalu.

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, jumlah penyelesaian pelaksanaan forensik digital pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.039. Jumlah ini naik 28,91% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 806 penyelesaian.

“Forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian penggalan bagian umum SE-36/PJ/2017, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP mengatakan forensik digital merupakan salah satu bagian dari kegiatan penegakan hukum pidana perpajakan. Pada 2023, penegakan hukum berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Simak pula ‘Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, 5.595 WP Betulkan SPT/Bayar Pajak’.

Kegiatan forensik digital diperlukan agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Simak pula ‘Soal Forensik Digital dan Keamanan Data Wajib Pajak, Ini Kata DJP’.

Sesuai dengan Laporan Kinerja DJP 2023, pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024. Saat ini, DJP baru memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.

Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34 Kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik digital.

Setelah proses pengadaan diselesaikan pada 2023, salah satu langkah selanjutnya pada 2024 adalah menerbitkan keputusan dirjen pajak yang mengatur pembentukan laboratorium forensik digital di Kanwil DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra