PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) menggunakan satuan mata uang dolar AS.

SKP menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS diterbitkan DJP khusus untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

"Untuk wajib pajak yang…menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS…, SKP diterbitkan dengan satuan mata uang dolar AS," bunyi Pasal 15 PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Tak hanya SKP, surat tagihan pajak (STP) juga diterbitkan menggunakan mata uang dolar AS. Namun, STP atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP tetap diterbitkan dengan satuan mata uang rupiah.

Sanksi administratif Pasal 7 UU KUP yang dimaksud ialah sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ataupun SPT Masa.

Untuk diketahui, wajib pajak dapat menggelar pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah setelah mendapatkan izin dari menteri keuangan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Wajib pajak yang dimaksud antara lain meliputi wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi berdasarkan undang-undang di bidang PMA.

Lalu, wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang bekerja berdasarkan kontrak dengan pemerintah sesuai dengan peraturan di bidang minerba, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan peraturan di bidang migas.

Selanjutnya, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT), wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian ataupun seluruhnya di bursa efek luar negeri, dan kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi mata uang dolar AS.

Kemudian, wajib pajak yang merupakan anak usaha yang dimiliki oleh perusahaan induk di luar negeri serta wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang dolar AS sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI