PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) menggunakan satuan mata uang dolar AS.

SKP menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS diterbitkan DJP khusus untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

"Untuk wajib pajak yang…menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS…, SKP diterbitkan dengan satuan mata uang dolar AS," bunyi Pasal 15 PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya SKP, surat tagihan pajak (STP) juga diterbitkan menggunakan mata uang dolar AS. Namun, STP atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP tetap diterbitkan dengan satuan mata uang rupiah.

Sanksi administratif Pasal 7 UU KUP yang dimaksud ialah sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ataupun SPT Masa.

Untuk diketahui, wajib pajak dapat menggelar pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah setelah mendapatkan izin dari menteri keuangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak yang dimaksud antara lain meliputi wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi berdasarkan undang-undang di bidang PMA.

Lalu, wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang bekerja berdasarkan kontrak dengan pemerintah sesuai dengan peraturan di bidang minerba, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan peraturan di bidang migas.

Selanjutnya, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT), wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian ataupun seluruhnya di bursa efek luar negeri, dan kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi mata uang dolar AS.

Kemudian, wajib pajak yang merupakan anak usaha yang dimiliki oleh perusahaan induk di luar negeri serta wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang dolar AS sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak