KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bakal Evaluasi TER PPh 21 Setelah Diterapkan 1-2 Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 02 April 2024 | 16:30 WIB
Ditjen Pajak Bakal Evaluasi TER PPh 21 Setelah Diterapkan 1-2 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka ruang untuk mengubah struktur tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Saat ini, struktur TER dalam PP 58/2023 masih relatif sederhana guna mempermudah para pemotong menyesuaikan diri. Sebab, pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER ini merupakan ketentuan yang baru.

"Kami akan evaluasi, entah tahun depan atau tahun depannya lagi. Yang di lampiran [PP 58/2023] bisa diubah setelah kami lakukan ini sudah berjalan 1-2 tahun ke depan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ke depan, lanjut Yoga, pemerintah bisa saja menambah jumlah tabel tarif efektif bulanan dan jumlah lapisan tarif efektif dalam tiap tabel. Langkah itu bisa dilakukan agar pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER lebih mencerminkan besaran PPh terutang yang sebenarnya.

"Kalau sekarang 3 tabel. Ke depan, bisa saja 7 tabel. Ke bawahnya sekarang cuma 40. Bisa saja kami tambah. Di Malaysia bisa sampai 100. Di Australia juga sangat terperinci. Ini akan membuat makin akurat. Namun, untuk saat ini, kami tidak membuat sekompleks itu," ujarnya.

Saat ini, terdapat 3 tabel tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023, yaitu tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C. Dengan berlakunya PP 58/2023, PPh Pasal 21 pegawai tetap dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra