KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Muhamad Wildan | Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi memberlakukan izin tinggal peralihan atau bridging visa seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 11/2024.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan izin tinggal peralihan tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya yang sudah berakhir dan izin tinggal baru. Dengan kata lain, izin tersebut dapat digunakan saat WNA tengah mengurus izin tinggal baru.

“Dengan begitu, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia," katanya, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diperhatikan, masa berlaku izin tinggal peralihan adalah selama 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di Indonesia. Izin ini tidak berlaku bila WNA keluar dari Indonesia.

WNA pemegang izin tinggal peralihan tidak diperbolehkan overstay jika izin tinggal peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

WNA yang ingin mendapatkan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adanya izin tinggal peralihan diharap dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang dikeluarkan bagi orang asing. Tanpa izin tinggal peralihan, orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu visa baru.

"Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Ditjen Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan," ujar Silmy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra