Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih mengkaji rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Meski demikian, lanjutnya, rencana kenaikan tarif pajak tersebut tetap perlu dikaji.
"Kajian akan terus kami jalankan, Pak, dan ini kan transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggulah," katanya dalam rapat bersama Komisi XI, Selasa (19/3/2024).
Pernyataan Suryo tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi XI DPR. Salah satunya, Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo yang menilai rencana kenaikan tarif PPN perlu dikaji ulang agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada berbagai kenaikan harga seperti pangan dan tarif jalan tol. Menurutnya, kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 bakal menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah.
Dalam pandangannya, kenaikan tarif PPN dapat dilakukan setelah perekonomian kembali stabil, termasuk ketika bank sentral AS sudah menurunkan suku bunga acuannya.
"Kita perlu meramu satu kebijakan di antara optimisme yang ada. Kalau istilahnya golongan menengah digebuk lagi dengan kenaikan PPN, bukankah akan melambat pertumbuhan ekonomi yang nantinya juga akan berdampak pada penerimaan negara?" ujar Andreas.
Selain Andreas, pertanyaan mengenai kenaikan tarif PPN juga disampaikan Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun. Dia menjelaskan DPR akan mendukung pemerintah apabila tetap disiplin menaikkan tarif PPN sebagaimana amanat UU HPP.
Namun, DPR juga meminta pemerintah menyiapkan antisipasi dampak kenaikan tarif PPN ini terhadap daya beli masyarakat. Apabila kenaikan tarif PPN benar-benar terealisasi, pemerintah juga harus menjelaskan kebijakan ini secara komprehensif kepada publik agar tidak terjadi kebingungan, termasuk fasilitas yang diberikan.
UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.