Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam ketentuan baru pemberian insentif tax holiday, pemerintah mensyaratkan komitmen realisasi rencana investasi paling lambat 1 tahun. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (12/10/2020).
Melalui PMK 130/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengganti beberapa ketentuan mengenai insentif pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu bagi perusahaan melakukan penanaman modal baru.
“Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan,” demikian salah satu kriteria wajib pajak badan yang dapat memperoleh tax holiday, sesuai amanat Pasal 3 ayat (1) f PMK tersebut.
Selain syarat komitmen realisasi investasi, ada 5 kriteria lain yang harus dipenuhi wajib pajak badan. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, melakukan penanaman modal baru.
Atas penanaman modal baru itu belum pernah diterbitkan keputusan pemberian atau pemberitahuan penolakan tax holiday, keputusan pemberian tax allowance, pemberitahuan pemberian investment allowance, dan keputusan pemberian fasilitas PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Keempat, mempunyai nilai rencana investasi baru paling sedikit senilai Rp100 miliar. Kelima, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan PPh yang saat ini diatur dalam PMK 169/2015.
Adapun PMK 130/2020 berlaku 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan 24 September 2020. Dengan berlakunya PMK tersebut, PMK 150/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain mengenai kriteria penerima insentif tax holiday, ada juga bahasan terkait dengan perubahan sistem worldwide menjadi sistem territorial dalam perubahan UU PPh pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penambahan kriteria wajib pajak badan yang bisa mendapatkan tax holiday dimaksudkan agar realisasi atas komitmen investasi bisa segara dilakukan.
“Kami ingin agar komitmen investasi dengan fasilitas pajak ini benar-benar terealisasi. Ini juga untuk mendukung BKPM dalam kinerja realisasi investasi. Poin ini [realisasi investasi paling lambat 1 tahun] dibuat untuk menjamin investasi memang dilakukan oleh calon investor,” katanya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selain penambahan kriteria, PMK 130/2020 juga memuat pelimpahan kewenangan kepala BKPM untuk menerbitkan keputusan pemberian tax holiday.
Selain itu, pemberian tax holiday iuntuk industri nonpionir berdasarkan kriteria kuantitatif industri pionir yang dilakukan dengan sistem scoring. Kewenangan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir diberikan kepada kepala BKPM. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penerapan sistem territorial yang masuk dalam perubahan UU PPh bukan sistem territorial murni, melainkan hybrid.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan jika dilihat dari perubahan UU PPh, sistem territorial hanya berlaku atas dividen, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT), serta penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri yang tidak melalui BUT. Simak artikel ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Efek yang Diharapkan’.
Darussalam mengatakan penerapan sistem hybrid territorial tidak dapat dilepaskan dari keinginan pemerintah untuk meningkatkan pendanaan investasi dalam negeri. Pasalnya, dengan sistem ini, wajib pajak membawa kembali penghasilan yang selama ini diparkir di luar negeri ke dalam negeri.
“Kemudian, penghasilan ini pun akan dikunci dalam jangka waktu tertentu agar tidak pergi dari Indonesia. Itulah harapan yang diinginkan,” ujarnya. Simak pula artikel ‘Menyambut Sistem Pajak Hybrid Territorial di Indonesia’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Pengadilan Pajak kembali menggelar persidangan mulai hari ini, Senin (12/10/2020). Dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-024/PP/2020 persidangan digelar dengan penerapan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
Untuk mengurangi jumlah anggota yang hadir di Pengadilan Pajak, ada pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift setiap hari persidangan. Adapun jadwal sidang untuk shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB. Kemudian, shift siang dilaksanakan pada pukul 12.30—16.30 WIB. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’. (DDTCNews)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meningkatkan kerja sama dengan DJP melalui Go Live yang memuat integrasi data perpajakan secara real time untuk pemenuhan kewajiban administrasi pajak pertambahan nilai (PPN).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama ini akan meningkatkan kepatuhan pajak korporasi dan menekan potensi masalah akibat kesalahan administrasi. Hal tersebut merupakan modal penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak perusahaan BUMN.
Suryo mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan juga membuka pintu bagi DJP untuk memperkuat pengawasan pajak rekanan bisnis PLN, terutama dalam pemenuhan kewajiban PPN. (DDTCNews)
Dirjen Pajak kembali menunjuk 8 perusahaan global sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dengan demikian, hingga saat ini, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri sebanyak 36 entitas.
Adapun kedelapan perusahaan yang baru ditunjuk adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., Nexmo Inc. (DDTCNews/Kontan) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.