PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB
Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Menyusul terbitnya Permenkop UKM 2/2024, pemerintah tengah menyusun pedoman tata cara pendaftaran serta penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam audit laporan koperasi.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (5) Permenkop UKM 2/2024, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) di Kemenkop UKM ditetapkan oleh menkop UKM.

“Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dan berkaborasi dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam penyusunan pedoman,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah, dikutip pada Jumat (28/3/2024).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Laporan keuangan tahunan koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi dan KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar dalam 1 tahun buku wajib diaudit oleh AP.

“Menteri melalui deputi menetapkan kriteria koperasi sektor riil yang wajib diaudit oleh akuntan publik,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024.

AP yang melakukan audit serta KAP harus terdaftar di Kemenkop UKM dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Kemenkeu). Simak ‘Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!’.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Khaerul mengingatkan kembali sesuai dengan Permenkop UKM 2/2024, AP melakukan audit laporan keuangan KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil yang sama paling lama 3 tahun berturut-turut dengan periode jeda 2 tahun.

Dia memberi contoh koperasi A diaudit KAP N untuk periode 2024, 2025, dan 2026 secara berturut-turut. Untuk 2027 dan 2028, koperasi A tidak boleh diaudit KAP N. Audit pada 2027 dan 2028 harus dilakukan oleh KAP lain. Kemudian, KAP N bisa kembali mengaudit koperasi A pada periode 2029.

Sesuai dengan Pasal 14 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib diaudit oleh AP dan KAP yang terdaftar di Kemenkop UKM paling lambat tahun buku 2025. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra