Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Menara Siger Lampung, Kabupaten Lampung Selatan. (DDTCNews - Youtube/Komunitas Pelita)
KALIANDA, DDTCNews – Pencetakan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Lampung Selatan kembali mengalami keterlambatan. Penambahan jumlah wajib pajak diklaim menjadi penyebab keterlambatan pada tahun ini.
Edi Novian, Kabid PBB dan BPHTB Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan mengaku instansinya baru menyelesaikan pendataan wajib pajak (WP), sehingga pencetakan SPPT PBB-P2 terlambat.
Dari hasil pendataan yang dilakukan BPPRD Lampung Selatan, WP PBB-P2 bertambah sebanuak 86.286 pada tahun ini. Pada 2017, BPPRD mencatat adanya 318.852 WP. Saat ini, jumlah WP meningkat menjadi 405.138 WP.
“Ya, kami baru selesai melakukan pendataan terhadap WP, sehingga pencetakan SPPT agak terlambat. Wajar jika terlambat dalam pencetakan SPPT karena penambahan WP cukup banyak,” ujarnya seperti dilansir darilampost.co, Selasa (28/8/2018)
Keterlambatan cetak SPPT ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Tahun lalu, proses pencetakan dan distribusi SPPT dilakukan juga baru dilakukan pada semester II.
Saat itu, Pihak BPPRD Lampung Selatan mengatakan efek dari keterlambatan tersebut membuat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 hanya mencapai 73,1%. Untuk tahun ini, Edi Novian belum memberikan proyeksi realisasi PAD dari pos PBB-P2. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.