KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Distribusi SPPT PBB-P2 Terlambat Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 09:41 WIB
Distribusi SPPT PBB-P2 Terlambat Lagi

Menara Siger Lampung, Kabupaten Lampung Selatan. (DDTCNews - Youtube/Komunitas Pelita)

KALIANDA, DDTCNews – Pencetakan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Lampung Selatan kembali mengalami keterlambatan. Penambahan jumlah wajib pajak diklaim menjadi penyebab keterlambatan pada tahun ini.

Edi Novian, Kabid PBB dan BPHTB Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan mengaku instansinya baru menyelesaikan pendataan wajib pajak (WP), sehingga pencetakan SPPT PBB-P2 terlambat.

Dari hasil pendataan yang dilakukan BPPRD Lampung Selatan, WP PBB-P2 bertambah sebanuak 86.286 pada tahun ini. Pada 2017, BPPRD mencatat adanya 318.852 WP. Saat ini, jumlah WP meningkat menjadi 405.138 WP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

“Ya, kami baru selesai melakukan pendataan terhadap WP, sehingga pencetakan SPPT agak terlambat. Wajar jika terlambat dalam pencetakan SPPT karena penambahan WP cukup banyak,” ujarnya seperti dilansir darilampost.co, Selasa (28/8/2018)

Keterlambatan cetak SPPT ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Tahun lalu, proses pencetakan dan distribusi SPPT dilakukan juga baru dilakukan pada semester II.

Saat itu, Pihak BPPRD Lampung Selatan mengatakan efek dari keterlambatan tersebut membuat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 hanya mencapai 73,1%. Untuk tahun ini, Edi Novian belum memberikan proyeksi realisasi PAD dari pos PBB-P2. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025