KABUPATEN KETAPANG

Dispenda Jemput Bola Melalui Pameran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 14:46 WIB
 Dispenda Jemput Bola Melalui Pameran Stan Pelayanan Pajak Kab.Ketapang di Ketapang Expo 2016 (Foto: Humas Kab. Ketapang)

KETAPANG, DDTCNews – Sejumlah anggota Dinas Pendapatan Daerah memberikan pelayanan langsung kepada wajib pajak dalam pameran Ketapang Expo 2016. Pameran ini telah berjalan mulai dari 1 Agustus hingga 8 Agustus 2016.

Wakil Bupati Ketapang Suprapto ikut memanfaatkan pameran ini untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya. Hal ini ia lakukan sembari meninjau stan pameran milik Dispenda di Ketapang Expo.

“Petugas pajak harus proaktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Apalagi dengan dibukanya pelayanan langsung di stan pameran ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” kata Suprapto saat berada di pameran.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Suprapto menjelaskan agar masyarakat tidak melulu menuntut hak, namun juga melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. Dalam hal ini, Suprapto memita masyarakat segera melunasi PBB miliknya yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan daerah.

“Jadi warga negara Indonesia yang baik, tentu harus taat bajar pajak,” kata Suprapto.

Selain mengunjungi stan milik Dispenda, Suprapto juga melihat sejumlah stan lainnya seperti milik sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), perbankan, perusahaan, organisasi, koperasi, dan lain-lain.

Melalui pameran Ketapang Expo 2016, seperti dikutip melalui pontianakpost.com, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi meningkatkan perekonomian daerah sehingga daerah Ketapang bisa lebih maju dan sejahtera. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN