PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Dispenda Gelar Razia Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 11:02 WIB
Dispenda Gelar Razia Pajak Kendaraan

TARAKAN, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Wilayah Kota Tarakan melakukan razia ke rumah warga. Sasarannya adalah pemilik kendaraan roda empat atau roda dua yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pelaksana tugas (Plt) UPT Dispenda Kaltara Wilayah Tarakan Ahmad Tafakur mengatakan razia dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB. Pasalnya, hingga akhir 2016, masih ditemukan banyaknya tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

“Ya kita tagih, kita razia dari rumah ke rumah mengantarkan tunggakan itu,” ujarnya kemarin, Rabu (11/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hingga saat ini, lanjut Ahmad, pelunasan PKB hanya sekitar Rp218 miliar. Selain itu, ia menegaskan tidak ada penghapusan pajak dan denda bagi penunggak PKB. Namun, ada pemotongan pajak jika tunggakan lebih dari 5 tahun. Artinya, wajib pajak hanya membayar pokok pajak selama 1 tahun berjalan ditambah denda 4 tahun.

Ia menambahkan perhitungan denda pajak setiap bulannya sebesar 2% dan pokok PKB yang wajib dibayar. Sedangkan besaran maksimalnya 30% meski sudah melebih satu tahun.

Sebetulnya, lanjut Ahmad, penerimaan PKB Dispenda Kaltara Wilayah Tarakan pada 2016 sudah melampaui target. Dari Rp27,5 miliar yang ditargetkan, sebesar Rp27,9 miliar sudah terealisasi. Jumlah itu berasal dari 60.584 unit kendaraan, di mana 9%-nya merupakan objek pajak baru.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendati demikian, realisasi dari seluruh jenis usaha yang dikelola UPT Dispenda Kaltara Wilayah Tarakan belum mencapai target. Dari target Rp 54,2 miliar, hanya terealisasi Rp 53,2 miliar.

Dilansir dari kaltara.prokal.co, item yang belum terpenuhi meliputi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan realisasi 84% dan pajak air permukaan (AP) yang hanya 82% dari target. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN