PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Dispenda Gelar Razia Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 11:02 WIB
Dispenda Gelar Razia Pajak Kendaraan

TARAKAN, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Wilayah Kota Tarakan melakukan razia ke rumah warga. Sasarannya adalah pemilik kendaraan roda empat atau roda dua yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pelaksana tugas (Plt) UPT Dispenda Kaltara Wilayah Tarakan Ahmad Tafakur mengatakan razia dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB. Pasalnya, hingga akhir 2016, masih ditemukan banyaknya tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

“Ya kita tagih, kita razia dari rumah ke rumah mengantarkan tunggakan itu,” ujarnya kemarin, Rabu (11/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hingga saat ini, lanjut Ahmad, pelunasan PKB hanya sekitar Rp218 miliar. Selain itu, ia menegaskan tidak ada penghapusan pajak dan denda bagi penunggak PKB. Namun, ada pemotongan pajak jika tunggakan lebih dari 5 tahun. Artinya, wajib pajak hanya membayar pokok pajak selama 1 tahun berjalan ditambah denda 4 tahun.

Ia menambahkan perhitungan denda pajak setiap bulannya sebesar 2% dan pokok PKB yang wajib dibayar. Sedangkan besaran maksimalnya 30% meski sudah melebih satu tahun.

Sebetulnya, lanjut Ahmad, penerimaan PKB Dispenda Kaltara Wilayah Tarakan pada 2016 sudah melampaui target. Dari Rp27,5 miliar yang ditargetkan, sebesar Rp27,9 miliar sudah terealisasi. Jumlah itu berasal dari 60.584 unit kendaraan, di mana 9%-nya merupakan objek pajak baru.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kendati demikian, realisasi dari seluruh jenis usaha yang dikelola UPT Dispenda Kaltara Wilayah Tarakan belum mencapai target. Dari target Rp 54,2 miliar, hanya terealisasi Rp 53,2 miliar.

Dilansir dari kaltara.prokal.co, item yang belum terpenuhi meliputi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan realisasi 84% dan pajak air permukaan (AP) yang hanya 82% dari target. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?