TARAKAN, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Wilayah Kota Tarakan melakukan razia ke rumah warga. Sasarannya adalah pemilik kendaraan roda empat atau roda dua yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pelaksana tugas (Plt) UPT Dispenda Kaltara Wilayah Tarakan Ahmad Tafakur mengatakan razia dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB. Pasalnya, hingga akhir 2016, masih ditemukan banyaknya tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp9 miliar.
“Ya kita tagih, kita razia dari rumah ke rumah mengantarkan tunggakan itu,” ujarnya kemarin, Rabu (11/1).
Hingga saat ini, lanjut Ahmad, pelunasan PKB hanya sekitar Rp218 miliar. Selain itu, ia menegaskan tidak ada penghapusan pajak dan denda bagi penunggak PKB. Namun, ada pemotongan pajak jika tunggakan lebih dari 5 tahun. Artinya, wajib pajak hanya membayar pokok pajak selama 1 tahun berjalan ditambah denda 4 tahun.
Ia menambahkan perhitungan denda pajak setiap bulannya sebesar 2% dan pokok PKB yang wajib dibayar. Sedangkan besaran maksimalnya 30% meski sudah melebih satu tahun.
Sebetulnya, lanjut Ahmad, penerimaan PKB Dispenda Kaltara Wilayah Tarakan pada 2016 sudah melampaui target. Dari Rp27,5 miliar yang ditargetkan, sebesar Rp27,9 miliar sudah terealisasi. Jumlah itu berasal dari 60.584 unit kendaraan, di mana 9%-nya merupakan objek pajak baru.
Kendati demikian, realisasi dari seluruh jenis usaha yang dikelola UPT Dispenda Kaltara Wilayah Tarakan belum mencapai target. Dari target Rp 54,2 miliar, hanya terealisasi Rp 53,2 miliar.
Dilansir dari kaltara.prokal.co, item yang belum terpenuhi meliputi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan realisasi 84% dan pajak air permukaan (AP) yang hanya 82% dari target. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.