KOTA PASURUAN

Disorot KPK dan BPK, Wali Kota Ini Optimalkan Pendapatan dari Parkir

Dian Kurniati | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:30 WIB
Disorot KPK dan BPK, Wali Kota Ini Optimalkan Pendapatan dari Parkir

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Saifullah Yusuf meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan penerimaan dari pajak dan retribusi parkir.

Saifullah mengatakan peningkatan pajak dan retribusi parkir akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari sektor parkir.

"Parkir menjadi salah satu perhatian dari KPK dan BPK terkait dengan pendapatan daerah," katanya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Saifullah mengatakan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber PAD yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah. Kota Pasuruan memungut 10 jenis pajak daerah, termasuk pajak parkir, yang memiliki potensi besar karena belum tergarap sepenuhnya.

Selain itu, ada retribusi parkir yang menjadi salah satu kontributor penting dalam pengumpulan retribusi daerah setiap tahun.

Dia menilai Bapenda perlu lebih inovatif dalam membuat strategi untuk menggenjot PAD melalui pajak dan retribusi parkir. Misalnya dengan meningkatkan layanan dan membuat acara yang mampu menarik wisatawan, baik lokal maupun internasional.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurutnya, ramainya wisatawan di Kota Pasuruan akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dan retribusi parkir. Di sisi lain, ramainya sektor pariwisata juga bakal mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

"Kita mau face off operasi wajah, kita mau meningkatkan layanan dengan melakukan event-event, baik yang diselenggarakan dari pemerintah maupun swasta untuk menggenjot PAD," ujarnya.

Saifullah kemudian meminta camat untuk memetakan potensi kawasan parkir yang ada di wilayah masing-masing. Secara bersamaan, perangkat daerah lainnya juga perlu terlibat dalam setiap strategi optimalisasi PAD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Terakhir, dia menyebut kemampuan petugas lapangan harus selalu ditingkatkan agar mampu mencapai target yang diberikan. Dia senang Bapenda memiliki agenda untuk memberikan pembekalan kepada petugas pelayanan pajak daerah sehingga lebih baik dalam melayani wajib pajak.

"Petugas pelayanan pajak daerah harus terampil, sabar, profesional dan amanah," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra