KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM Mobil Hanya Untuk Orang Kaya? Ini Komentar DJP

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 14:30 WIB
Diskon PPnBM Mobil Hanya Untuk Orang Kaya? Ini Komentar DJP

Ilustrasi. Pramuniaga menjelaskan fitur mobil kepada konsumen di diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengklarifikasi narasi-narasi yang mencerminkan pemerintah hanya memberikan fasilitas pajak kepada orang kaya dan justru membebankan pajak yang lebih besar kepada orang miskin.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas diskon PPnBM atas mobil baru tidak dapat disangkutpautkan dengan rencana perubahan kebijakan PPN yang saat ini digodok oleh pemerintah.

Hal ini dikarenakan tujuan pemberian fasilitas PPnBM untuk pembelian mobil baru adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, bukan serta merta memberikan relaksasi pajak kepada mereka yang mampu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Itu [fasilitas PPnBM] jangan dilihat siapa yang beli, tapi pertimbangannya itu diberikannya kenapa. Kami punya data golongan tertentu di masyarakat itu masih save uangnya, tidak membelanjakan, ini berdampak pada produsen sektor-sektor tertentu (otomotif)," katanya, Senin (14/6/2021).

Bila tak ada kebijakan khusus untuk menstimulus penjualan dari industri otomotif, lanjut Neilmaldrin, sektor-sektor lain yang menunjang industri otomotif juga bakal terdampak, termasuk masyarakat kelas menengah dan pekerja.

Alasan yang sama juga menjadi pertimbangan pemerintah saat memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan unit rumah susun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut Neilmaldrin, sektor properti ditunjang oleh kurang lebih 197 sektor pendukung. Bila sektor properti tidak didukung maka kelesuan dari sektor properti akan berdampak pada sektor lainnya dan berpotensi mengganggu ekonomi masyarakat luas.

Untuk itu, pandangan perihal kebijakan pajak yang hanya menguntungkan orang kaya saja sama sekali tidak tepat. "Jadi bukan masalah kaya miskin, kelas atas kelas bawah. Ini adalah fokus pemulihan ekonomi yang kita perhitungkan secara hati-hati," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2021 | 07:57 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Menurut saya pribadi, saya juga setuju dengan Pemerintah bahwa penerapan kebijakan insentif PPnBM untuk pembelian mobil baru yang bertujuan untuk membantu pemulihan perekonomian negara, khususnya sektor otomotif yang terkana dampak dari pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan