KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM Mobil 100% Diusulkan Diperpanjang Lagi, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 08 September 2021 | 10:30 WIB
Diskon PPnBM Mobil 100% Diusulkan Diperpanjang Lagi, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Pramuniaga menjelaskan fitur mobil kepada konsumen di diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah mengkaji usulan menteri perindustrian perihal perpanjangan periode insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sebesar 100%.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan usulan tersebut masih dibahas secara internal. Kemenkeu akan segera mengumumkan keputusannya kepada publik ketika kajiannya telah rampung.

"Masih berproses. Sabar, ya," katanya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rahayu tidak menjelaskan lebih mendetail proses pembahasan yang tengah berjalan tersebut. Namun, jika usulan tersebut disetujui, artinya akan ada revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang pemberian insentif PPnBM 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Usulan menteri perindustrian tersebut menjadi yang kedua kalinya disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100%, dari semula berakhir Mei 2021 menjadi Agustus 2021.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Agus menilai insentif PPnBM 100% masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pemulihan industri otomotif. Insentif yang selama ini berjalan cukup efektif mendorong masyarakat membeli mobil sehingga dampaknya dirasakan industri otomotif.

PMK 77/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diperinci diskon 100% dari PPnBM terutang berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, sedangkan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Untuk mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Sementara itu, untuk mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko