BERITA PAJAK HARI INI

Diskon PPN Rumah sebesar 100 Persen Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Diskon PPN Rumah sebesar 100 Persen Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% atas pembelian rumah hingga Desember 2024. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (28/8/2024).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPN DTP diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah. Menurutnya, insentif pajak ini juga bakal mendorong kinerja sektor usaha konstruksi dan perumahan.

"Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100% sampai dengan bulan Desember 2024," katanya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Airlangga menuturkan PPN DTP sebesar 100% hingga Desember 2024 telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Atas kebijakan tersebut, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang baru merevisi PMK 7/2024.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. Ketentuan pemberian fasilitas PPN DTP tersebut diatur dalam PMK 7/2024.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan rusun merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh insentif PPN DTP tersebut, yaitu harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Namun, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

"PMK [yang baru] akan disiapkan oleh Ibu menteri keuangan," ujarnya.

Selain mengenai fasilitas PPN, ada pula ulasan lainnya mengenai coretax administration system. Ada juga ulasan mengenai penambahan objek cukai, seleksi hakim agung, hingga kontribusi transaksi aset kripto terhadap penerimaan pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Insentif Pajak Rumah Hanyalah Pemanis

Penguatan masyarakat kelas menengah akan menjadi perhatian pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Dradjad H. Wibowo mengatakan insentif pajak, seperti PPN rumah DTP, sesungguhnya hanyalah pemanis, tetapi bukan ‘menu utama’ untuk memulihkan masyarakat kelas menengah.

Menurutnya, kunci untuk keluar dari problem penurunan jumlah kelas menengah ialah menjaga pendapatan mereka yang banyak bersumber dari dunia usaha dan belanja negara. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

Reformasi Pajak Jadi Backbone Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa reformasi perpajakan merupakan aspek penting dalam meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Dalam beberapa tahun terakhir ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah melakukan reformasi di berbagai bidang untuk meningkatkan penerimaan secara berkelanjutan. Dia bahkan mengibaratkan reformasi perpajakan sebagai tulang punggung (backbone) dalam meningkatkan penerimaan negara.

"Reformasi perpajakan, termasuk pelaksanaan coretax, menjadi backbone atau tulang belakang yang kuat bagi pemerintah untuk terus mencapai target penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Kontribusi Transaksi Aset Kripto terhadap Penerimaan Pajak

Volume transaksi aset kripto di Tanah Air terus meningkat. Sepanjang Januari hingga Juli 2024, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp344,09 triliun, naik 353,94% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Jumlah pelanggan aset kripto juga terus naik. Hingga Juli 2024, jumlah pelanggan aset kripto mencapai 20,59 juta pelanggan. Sementara nilai pajak aset kripto pada Semester I/2024 tercatat Rp331,56 miliar.

"Sehingga total pajak dari transaksi aset kripto pada Januari 2022 sampai dengan Juni 2024 mencapai Rp798,84 miliar," kata Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita. (DDTCNews)

Objek Cukai Bakal Ditambah Tahun Depan

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai akan mencapai Rp244,2 triliun pada 2025.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Merujuk pada Dokumen Buku II Nota Keuangan 2025, target penerimaan cukai tersbeut naik 5,9% dari outlook penerimaan cukai tahun ini senilai Rp230,5 triliun. Kenaikan target cukai salah satunya mempertimbangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai.

"Optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui ekstensifikasi dalam rangka mendukung implementasi UU HPP," bunyi dokumen tersebut. (DDTCNews)

Fit and Proper Test CHA Ditunda

Komisi III DPR memutuskan untuk menunda rangkaian fit and proper test terhadap 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), termasuk 3 CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Prosesi uji kelayakan yang semestinya dilakukan pada Selasa (27/8/2024) terpaksa ditunda lantaran ada temuan 2 kandidat CHA yang diduga tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 7 UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung.

"Komisi III telah mengevaluasi, kami menemukan ada 2 calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 7 UU 3/2009 tentang MA,” tutur Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh saat membuka rangkaian fit and proper test. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP