INSENTIF PAJAK

Diskon PPh Pasal 25 Naik, Ini Kata Dirjen Pajak Soal Pagu Anggarannya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:36 WIB
Diskon PPh Pasal 25 Naik, Ini Kata Dirjen Pajak Soal Pagu Anggarannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan terkait penerimaan dan insentif pajak dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tidak akan berdampak pada penambahan pagu insentif pajak untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Suryo mengatakan penambahan diskon angsuran tersebut akan memanfaatkan pagu seluruh insentif pajak yang telah dialokasikan dengan total senilai Rp120,61 triliun. Dia meyakini alokasi tersebut mencukupi untuk memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga akhir tahun.

"Tidak ada perubahan pagu untuk pemberian tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 mulai masa Juli karena sudah diperhitungkan pagu yang sudah ada," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Suryo menjelaskan pada alokasi insentif pajak untuk dunia usaha juga telah tersedia pos cadangan untuk tambahan insentif. Alokasi itulah yang menurutnya dapat dipakai untuk penambahan diskon PPh Pasal 25.

Pada Perpres No. 72/2020, pemerintah mengalokasikan dana PEN senilai Rp695,2 triliun, yang di dalamnya termasuk insentif dunia usaha senilai Rp120,61 triliun. Jika diperinci, alokasi untuk insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun.

Kemudian, alokasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp14,75 triliun, diskon angsuran PPh Pasal 25 Rp14,40 triliun, restitusi PPN dipercepat senilai Rp5,80 triliun, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% senilai Rp20,00 triliun, serta cadangan stimulus lainnya sebesar Rp26,00 triliun.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

"Cadangan diskon sudah ditetapkan dan tidak ada perubahan pagu untuk insentif pajak," ujarnya.

Suryo menjelaskan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% tersebut mulai berlaku untuk masa pajak Juli yang dibayarkan pada Agustus 2020. Simak pula artikel ‘DJP: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Berlaku Surut’.

Diskon angsuran itu dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP