INSENTIF PAJAK

Diskon PPh Pasal 25 Naik, Ini Kata Dirjen Pajak Soal Pagu Anggarannya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:36 WIB
Diskon PPh Pasal 25 Naik, Ini Kata Dirjen Pajak Soal Pagu Anggarannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan terkait penerimaan dan insentif pajak dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tidak akan berdampak pada penambahan pagu insentif pajak untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Suryo mengatakan penambahan diskon angsuran tersebut akan memanfaatkan pagu seluruh insentif pajak yang telah dialokasikan dengan total senilai Rp120,61 triliun. Dia meyakini alokasi tersebut mencukupi untuk memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga akhir tahun.

"Tidak ada perubahan pagu untuk pemberian tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 mulai masa Juli karena sudah diperhitungkan pagu yang sudah ada," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Suryo menjelaskan pada alokasi insentif pajak untuk dunia usaha juga telah tersedia pos cadangan untuk tambahan insentif. Alokasi itulah yang menurutnya dapat dipakai untuk penambahan diskon PPh Pasal 25.

Pada Perpres No. 72/2020, pemerintah mengalokasikan dana PEN senilai Rp695,2 triliun, yang di dalamnya termasuk insentif dunia usaha senilai Rp120,61 triliun. Jika diperinci, alokasi untuk insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun.

Kemudian, alokasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp14,75 triliun, diskon angsuran PPh Pasal 25 Rp14,40 triliun, restitusi PPN dipercepat senilai Rp5,80 triliun, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% senilai Rp20,00 triliun, serta cadangan stimulus lainnya sebesar Rp26,00 triliun.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

"Cadangan diskon sudah ditetapkan dan tidak ada perubahan pagu untuk insentif pajak," ujarnya.

Suryo menjelaskan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% tersebut mulai berlaku untuk masa pajak Juli yang dibayarkan pada Agustus 2020. Simak pula artikel ‘DJP: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Berlaku Surut’.

Diskon angsuran itu dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo