KOTA SEMARANG

Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Dian Kurniati | Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Ilustrasi. (foto: Instagram Bapenda Kota Semarang)

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang hendak terdaftarkan atau melakukan balik nama tanah dan bangunannya. Insentif ini diberikan hingga 28 Oktober 2023.

"Ayo segera bayar BPHTB (reguler) dan manfaatkan program diskon sebesar 10%," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bapenda menyatakan program diskon BPHTB ini diberikan berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII Tahun 2023. Pemkot semula memberikan diskon BPHTB ini sejak 28 Agustus hingga 30 September 2023, tetapi kini diperpanjang sampai 28 Oktober 2023.

Pemberian diskon BPHTB ini berlaku secara otomatis oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukannya. Informasi lebih lanjut mengenai insentif ini dapat diakses melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang.

Masyarakat Kota Semarang pun diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Setelah memperoleh diskon BPHTB, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Hanya sampai tanggal 28 Oktober loh, yuk tunggu apalagi," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, pemkot sempat memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Namun, diskon itu hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang.

Diskon BPHTB PTSL diberikan sejak 1 Januari 2023 hingga 30 September 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan