INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:10 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil

Ilustrasi. Suasana gedung-gedung perkantoran tampak dari ketinggian Gedung Perpusnas di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II terkontraksi, pertama kalinya sejak kuartal I/1999. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengestimasi potensi terjadinya kurang bayar akibat pemanfaatan fasilitas diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 cenderung kecil.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.

“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Sebagai informasi kembali, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun. Sebelumnya, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan PPh Pasal 25 yang telah disetor tiap bulan akan diakumulasi dan diperhitungkan pada akhir tahun pajak.

“Diskon di sini dalam artian pada bulan itu angsuran PPh Pasal 25-nya dikurangi, tapi sifatnya sebenarnya adalah penundaan karena PPh yang dihitung adalah penghasilan satu tahun pajak. Jadi, [diskon angsuran] untuk memberikan kelonggaran cash flow saja selama masa pandemi,” jelasnya.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp10 juta. Karena wajib pajak tersebut mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya membayar senilai Rp7 juta untuk masa pajak tersebut.

Baca Juga:
Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Meskipun ada 30% angsuran PPh Pasal 25 yang tidak dibayarkan pada masa pajak April hingga Desember (karena fasilitas pengurangan), wajib pajak masih tetap wajib menghitung penghasilan aktualnya dan PPh yang masih terutang.

Untuk penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas mengatakan payung hukumnya akan terbit dalam waktu dekat. Simak pula artikel ‘Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 00:03 WIB

Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, diharapkan payung hukum dapat diterbitkan agar insentif dapat cepat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, mengingat juga sebagai stimulus pemulihan perekonomian di tengah resesi ekonomi saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:45 WIB LAYANAN PAJAK

Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%