INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:10 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil

Ilustrasi. Suasana gedung-gedung perkantoran tampak dari ketinggian Gedung Perpusnas di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II terkontraksi, pertama kalinya sejak kuartal I/1999. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengestimasi potensi terjadinya kurang bayar akibat pemanfaatan fasilitas diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 cenderung kecil.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.

“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sebagai informasi kembali, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun. Sebelumnya, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan PPh Pasal 25 yang telah disetor tiap bulan akan diakumulasi dan diperhitungkan pada akhir tahun pajak.

“Diskon di sini dalam artian pada bulan itu angsuran PPh Pasal 25-nya dikurangi, tapi sifatnya sebenarnya adalah penundaan karena PPh yang dihitung adalah penghasilan satu tahun pajak. Jadi, [diskon angsuran] untuk memberikan kelonggaran cash flow saja selama masa pandemi,” jelasnya.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp10 juta. Karena wajib pajak tersebut mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya membayar senilai Rp7 juta untuk masa pajak tersebut.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Meskipun ada 30% angsuran PPh Pasal 25 yang tidak dibayarkan pada masa pajak April hingga Desember (karena fasilitas pengurangan), wajib pajak masih tetap wajib menghitung penghasilan aktualnya dan PPh yang masih terutang.

Untuk penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas mengatakan payung hukumnya akan terbit dalam waktu dekat. Simak pula artikel ‘Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 00:03 WIB

Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, diharapkan payung hukum dapat diterbitkan agar insentif dapat cepat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, mengingat juga sebagai stimulus pemulihan perekonomian di tengah resesi ekonomi saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini