Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang baru atas PMK 86/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
Petunjuk pelaksanaan yang baru itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-47/PJ/2020. Beleid ini dirilis sehubungan dengan telah diundangkan PMK 110/2020 yang merupakan perubahan atas PMK 86/2020.
“Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 … perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi bagian umum dalam SE-47/PJ/2020, dikutip pada Rabu (2/9/2020).
Adapun PMK 110/2020 mengatur kenaikan besarnya pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. PMK yang berlaku mulai 14 Agustus 2020 ini juga menambahkan jenis insentif baru yaitu PPh final ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan jasa konstruksi tertentu.
Adanya penambahan jenis insentif membuat ruang lingkup yang ada di SE-47/2020 bertambah dibandingkan dengan SE-43/2020. Untuk itu, berlakunya SE-47/2020 yaitu terhitung mulai 14 Agustus 2020 akan sekaligus mencabut SE-43/2020.
Secara lebih terperinci, ada 12 ruang lingkup yang diatur dalam SE-47/2020. Pertama, pengertian. Kedua, tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP. Ketiga, tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23/2018 DTP.
Keempat, tata cara pemberian insentif PPh Final atas penghasilan dari jasa konstruksi DTP. Kelima, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Keenam, tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Ketujuh, ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Kedelapan, tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Kesembilan, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Kesepuluh, ketentuan terkait kode klasififikasi lapangan usaha (KLU) yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Kesebelas, ketentuan terkait perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, dan pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat (PDKB) yang mendapatkan insentif pajak.
Kedua belas, tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Dengan berlakunya SE ini SE-43/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.