SE-47/PJ/2020

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, Dirjen Pajak Rilis SE Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 September 2020 | 10:41 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, Dirjen Pajak Rilis SE Baru

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang baru atas PMK 86/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Petunjuk pelaksanaan yang baru itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-47/PJ/2020. Beleid ini dirilis sehubungan dengan telah diundangkan PMK 110/2020 yang merupakan perubahan atas PMK 86/2020.

“Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 … perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi bagian umum dalam SE-47/PJ/2020, dikutip pada Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun PMK 110/2020 mengatur kenaikan besarnya pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. PMK yang berlaku mulai 14 Agustus 2020 ini juga menambahkan jenis insentif baru yaitu PPh final ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan jasa konstruksi tertentu.

Adanya penambahan jenis insentif membuat ruang lingkup yang ada di SE-47/2020 bertambah dibandingkan dengan SE-43/2020. Untuk itu, berlakunya SE-47/2020 yaitu terhitung mulai 14 Agustus 2020 akan sekaligus mencabut SE-43/2020.

Secara lebih terperinci, ada 12 ruang lingkup yang diatur dalam SE-47/2020. Pertama, pengertian. Kedua, tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP. Ketiga, tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23/2018 DTP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Keempat, tata cara pemberian insentif PPh Final atas penghasilan dari jasa konstruksi DTP. Kelima, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Keenam, tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Ketujuh, ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Kedelapan, tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Kesembilan, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kesepuluh, ketentuan terkait kode klasififikasi lapangan usaha (KLU) yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Kesebelas, ketentuan terkait perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, dan pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat (PDKB) yang mendapatkan insentif pajak.

Kedua belas, tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Dengan berlakunya SE ini SE-43/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN