INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50%, Anggaran Insentif Pajak Naik?

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 16:55 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50%, Anggaran Insentif Pajak Naik?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak menambah atau menggeser alokasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kenaikan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas masih akan memanfaatkan alokasi insentif pajak yang sudah tersedia, yakni senilai Rp120,61 triliun.

"Sumber insentifnya bakal blended. Jadi, sumbernya nanti diusahakan dari alokasi yang sudah dianggarkan dalam insentif usaha pada program PEN itu," ujarnya, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Adapun realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha yang telah diberikan pemerintah melalui program PEN hingga 19 Agustus 2020 mencapai Rp17,23 triliun. Nilai itu setara 14,3% dari alokasi yang disiapkan.

Khusus untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pemerintah sebelumnya telah memberi alokasi senilai Rp14,4 triliun. Hingga 19 Agustus 2020, pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tercatat sudah mencapai Rp6,03 triliun atau 41,9% dari pagu.

Dari total sebesar Rp120,61 triliun, masih terdapat alokasi anggaran insentif usaha sebesar Rp50,6 triliun yang belum memiliki daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Dengan ini, penambahan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% bisa bersumber dari alokasi anggaran yang belum memiliki DIPA ataupun melalui fasilitas pajak lain yang tidak banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Adapun salah satu insentif pajak yang memiliki alokasi sangat besar tetapi kurang dimanfaatkan oleh wajib pajak adalah fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Dari total alokasi senilai Rp39,66 triliun, hanya sebesar 3,4% atau senilai Rp1,35 triliun yang telah dimanfaatkan. Simak juga artikel ‘Anggaran PPh Pasal 21 DTP yang Tak Terserap Digeser untuk Subsidi Gaji’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029