INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 16:45 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan akan memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 hingga akhir tahun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah memutuskan perpanjangan waktu pemberian insentif pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

“Pemerintah telah memutuskan beberapa insentif pajak .. akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun [2021],” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Seperti diketahui, periode pemberian 6 insentif pajak dalam PMK 9/2021 berakhir pada akhir bulan ini. Selain keempat insentif yang disebutkan Suahasil, ada pula insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan restitusi PPN dipercepat. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.

Diberitakan sebelumnya, realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 Juni 2021 telah mencapai Rp36,02 triliun. Realisasi tersebut setara 63,5% dari pagu Rp56,73 triliun.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja, sedangkan PPh final DTP telah dinikmati 127.549 wajib pajak UMKM. Adapun insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.7009 wajib pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan 69.087 wajib pajak. Pada insentif pengembalian pendahuluan PPN, tercatat ada 819 wajib pajak yang menikmatinya. Simak ‘Puluhan Ribu Wajib Pajak Telah Pakai Insentif, Ini Kata Sri Mulyani’.

Suahasil juga mengatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP yang diatur dalam PMK 21/2021 juga akan diperpanjang hingga Desember 2021. Saat ini, pemerintah mengatur insentif tersebut hanya berlaku pada periode Maret-Agustus 2021.

Terakhir, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP juga diperpanjang. Pengaturan insentif tersebut saat ini tertuang dalam PMK 31/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP