INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 16:45 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan akan memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 hingga akhir tahun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah memutuskan perpanjangan waktu pemberian insentif pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

“Pemerintah telah memutuskan beberapa insentif pajak .. akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun [2021],” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, periode pemberian 6 insentif pajak dalam PMK 9/2021 berakhir pada akhir bulan ini. Selain keempat insentif yang disebutkan Suahasil, ada pula insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan restitusi PPN dipercepat. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.

Diberitakan sebelumnya, realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 Juni 2021 telah mencapai Rp36,02 triliun. Realisasi tersebut setara 63,5% dari pagu Rp56,73 triliun.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja, sedangkan PPh final DTP telah dinikmati 127.549 wajib pajak UMKM. Adapun insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.7009 wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan 69.087 wajib pajak. Pada insentif pengembalian pendahuluan PPN, tercatat ada 819 wajib pajak yang menikmatinya. Simak ‘Puluhan Ribu Wajib Pajak Telah Pakai Insentif, Ini Kata Sri Mulyani’.

Suahasil juga mengatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP yang diatur dalam PMK 21/2021 juga akan diperpanjang hingga Desember 2021. Saat ini, pemerintah mengatur insentif tersebut hanya berlaku pada periode Maret-Agustus 2021.

Terakhir, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP juga diperpanjang. Pengaturan insentif tersebut saat ini tertuang dalam PMK 31/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN