KOTA MATARAM

Diskon 50% PBB Dapat Apresiasi Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 19:30 WIB
Diskon 50% PBB Dapat Apresiasi Pengusaha

Pengendara sepeda motor melintas di depan bangunan salah satu hotel di kawasan wisata Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

MATARAM, DDTCNews - Kebijakan insentif pajak daerah yang digulirkan Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Hotel Mataram Yono Sulistyo mengatakan insentif pajak daerah cukup membantu menjaga arus kas perusahaan selama pandemi Covid-19. Dia menyampaikan disalurkannya insentif membuat pelaku usaha menghemat pembayaran pajak.

Salah satu jenis insentif yang dirasakan adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Yono menyampaikan penghematan pajak yang dialami seorang pengusaha bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Karena bagi hotel yang memiliki area luas, relaksasi PBB bisa membantu kami hemat anggaran Rp25-Rp50 juta lebih," katanya dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Yono menjelaskan insentif PBB-P2 diberikan dalam bentuk diskon pokok pajak sebesar 50%. Besaran diskon tersebut merupakan kelanjutan insentif yang sama tahun lalu dengan potongan pajak sebesar 75%.

Selain itu, insentif yang juga dianggap sangat bermanfaat bagi pelaku usaha adalah libur bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Relaksasi tersebut tidak lepas dari kondisi Covid-19 yang memukul sektor pariwisata di NTB.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang terpaksa tutup karena tidak ada kunjungan wisatawan. Sehingga tidak mempunyai kemampuan membayar beberapa kewajiban rutin seperti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Setop pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja selama Covid-19 untuk pengusaha karena usaha banyak yang tutup dan merugi akibat kondisi pasar yang tidak jelas. Pihak BPJS juga setop melakukan penagihan iuran dengan menggunakan jasa pengacara negara dari kejaksaan," imbuhnya seperti dilansir Lombok Post. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?