KOTA MATARAM

Diskon 50% PBB Dapat Apresiasi Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 19:30 WIB
Diskon 50% PBB Dapat Apresiasi Pengusaha

Pengendara sepeda motor melintas di depan bangunan salah satu hotel di kawasan wisata Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

MATARAM, DDTCNews - Kebijakan insentif pajak daerah yang digulirkan Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Hotel Mataram Yono Sulistyo mengatakan insentif pajak daerah cukup membantu menjaga arus kas perusahaan selama pandemi Covid-19. Dia menyampaikan disalurkannya insentif membuat pelaku usaha menghemat pembayaran pajak.

Salah satu jenis insentif yang dirasakan adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Yono menyampaikan penghematan pajak yang dialami seorang pengusaha bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Karena bagi hotel yang memiliki area luas, relaksasi PBB bisa membantu kami hemat anggaran Rp25-Rp50 juta lebih," katanya dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Yono menjelaskan insentif PBB-P2 diberikan dalam bentuk diskon pokok pajak sebesar 50%. Besaran diskon tersebut merupakan kelanjutan insentif yang sama tahun lalu dengan potongan pajak sebesar 75%.

Selain itu, insentif yang juga dianggap sangat bermanfaat bagi pelaku usaha adalah libur bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Relaksasi tersebut tidak lepas dari kondisi Covid-19 yang memukul sektor pariwisata di NTB.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang terpaksa tutup karena tidak ada kunjungan wisatawan. Sehingga tidak mempunyai kemampuan membayar beberapa kewajiban rutin seperti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Setop pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja selama Covid-19 untuk pengusaha karena usaha banyak yang tutup dan merugi akibat kondisi pasar yang tidak jelas. Pihak BPJS juga setop melakukan penagihan iuran dengan menggunakan jasa pengacara negara dari kejaksaan," imbuhnya seperti dilansir Lombok Post. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN