PMK 44/2020

Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 16:06 WIB
Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Diskon 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diamanatkan dalam PMK 44/2020 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak.

Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat menjawab pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter. Otoritas mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bukanlah fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bukan merupakan fasilitas DTP sehingga tidak dapat diakui sebagai kredit pajak,” demikian pernyataan akun resmi @kring_pajak, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah, sesuai PMK 44/2020, memberikan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang setiap masa pajak berdasarkan pada salah satu dari empat hal.

Pertama, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Kedua, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 dalam hal menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2019.

Ketiga, keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan karena penurunan kondisi usaha. Keempat, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK No.215/PMK.03/2018.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Insentif ini dapat diajukan oleh perusahaan yang termasuk dalam 846 KLU yang ditetapkan. Selain itu, insentif tersebut dapat juga diajukan oleh perusahaan KITE maupun perusahaan yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020, termasuk diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui DJP Online. Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id (DJP Online) dan masuk pada menu Layanan – Info KSWP. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’.

Insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 juga diawasi oleh DJP. Pengawasan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. DJP bisa menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang. Simak artikel ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra