KEBIJAKAN PAJAK

Disiapkan, Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 17:04 WIB
Disiapkan, Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan instrumen keuangan khusus untuk mendukung kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan instrumen yang disiapkan BI memiliki imbal hasil yang kompetitif. Nantinya, kebijakan BI ini akan didukung oleh pemerintah lewat pemberian insentif pajak.

"Ini akan dikombinasikan dengan insentif pajak agar instrumen keuangan yang ada ini tetap menarik," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Pemberian insentif itu sudah termuat dalam peraturan Pemerintah (PP) 123/2015 dan ketentuan teknisnya, yakni PMK 212/2018.

Lewat peraturan tersebut, bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final. Syaratnya, DHE tersebut didepositokan selama lebih dari 6 bulan.

“Kalau tenor deposito di atas 6 bulan, tarif PPh bunga depositonya bahkan 0%. Ini akan tetap kita berikan dan akan kita dorong agar tenor yang lebih panjang mendapatkan insentif yang lebih besar," ujar Febrio.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi PP 1/2019 dan mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri dalam periode waktu tertentu.

Rencananya, DHE SDA harus ditempatkan dalam rekening khusus paling lambat 3 bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Sebesar 30% dari DHE SDA yang diperoleh eksportir harus ditempatkan di dalam negeri.

DHE SDA harus ditempatkan di Indonesia selama 90 hari dan harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Bila eksportir tidak melaksanakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra