KEBIJAKAN PAJAK

Disiapkan, Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 17:04 WIB
Disiapkan, Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan instrumen keuangan khusus untuk mendukung kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan instrumen yang disiapkan BI memiliki imbal hasil yang kompetitif. Nantinya, kebijakan BI ini akan didukung oleh pemerintah lewat pemberian insentif pajak.

"Ini akan dikombinasikan dengan insentif pajak agar instrumen keuangan yang ada ini tetap menarik," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Pemberian insentif itu sudah termuat dalam peraturan Pemerintah (PP) 123/2015 dan ketentuan teknisnya, yakni PMK 212/2018.

Lewat peraturan tersebut, bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final. Syaratnya, DHE tersebut didepositokan selama lebih dari 6 bulan.

“Kalau tenor deposito di atas 6 bulan, tarif PPh bunga depositonya bahkan 0%. Ini akan tetap kita berikan dan akan kita dorong agar tenor yang lebih panjang mendapatkan insentif yang lebih besar," ujar Febrio.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi PP 1/2019 dan mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri dalam periode waktu tertentu.

Rencananya, DHE SDA harus ditempatkan dalam rekening khusus paling lambat 3 bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Sebesar 30% dari DHE SDA yang diperoleh eksportir harus ditempatkan di dalam negeri.

DHE SDA harus ditempatkan di Indonesia selama 90 hari dan harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Bila eksportir tidak melaksanakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP