RAPBN 2023

Disepakati DPR, Target Penerimaan Pajak 2023 Naik Rp2,9 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 14:00 WIB
Disepakati DPR, Target Penerimaan Pajak 2023 Naik Rp2,9 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Panja A Badan Anggaran DPR menyepakati peningkatan target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp4,3 triliun dari Rp2.016,9 triliun menjadi Rp2.021,2 triliun.

Target penerimaan pajak menjadi Rp1.718 triliun atau naik Rp2,9 triliun dari usulan awal pemerintah senilai Rp1.715,1 triliun. Kenaikan target tersebut sepenuhnya disokong kenaikan target PPN yang naik dari Rp740,1 triliun menjadi Rp743 triliun.

"Ini karena [asumsi] inflasi yang sedikit meningkat, pertumbuhan ekonomi tetap 5,3%, dan size ekonomi akan sedikit lebih tinggi, diharapkan PPN mengikuti size ekonomi tersebut," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Kemudian, target penerimaan kepabeanan dan cukai disepakati mencapai Rp303,2 triliun, atau naik Rp1,4 triliun dibandingkan dengan usulan awal. Adapun target penerimaan bea masuk disepakati naik senilai Rp200 miliar, sedangkan target penerimaan bea keluar naik senilai Rp1,2 triliun.

Selanjutnya, target PNBP juga disepakati naik Rp15,1 triliun menjadi Rp441,4 triliun dari sebelumnya Rp426,3 triliun. Meski target pendapatan negara naik Rp19,4 triliun, target defisit anggaran pada tahun depan tetap senilai Rp598,2 triliun.

Hal ini dikarenakan adanya kenaikan belanja negara seperti anggaran subsidi energi bertambah Rp1,3 triliun, cadangan pendidikan senilai Rp3,9 triliun, tambahan belanja nonpendidikan senilai Rp11,2 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp3 triliun.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Meski nominal defisit tetap senilai Rp598,2 triliun, rasio defisit sedikit turun dari usulan awal sebesar 2,85% menjadi 2,84%. Hal ini disebabkan oleh kenaikan asumsi PDB nominal dari Rp20.988,6 triliun menjadi Rp21.037,9 triliun.

Sementara itu, asumsi inflasi pada tahun depan disepakati naik dari usulan awal 3,3% menjadi sebesar 3,6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko