PER-05/PJ/2022

Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal Bentuk SKP dan STP

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 17:25 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal Bentuk SKP dan STP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan bentuk dan isi nota penghitungan, Surat Ketetapan Pajak (SKP), serta Surat Tagihan Pajak (STP).

Peraturan baru yang dimaksud adalah PER-05/PJ/2022. Dengan berlakunya peraturan yang ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 24 Mei 2022 ini, PER-14/PJ/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 4 PER-05/PJ/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Salah satu pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penerbitan SKP dan STP. Peraturan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan penerbitan SKP dan STP berdasarkan pada perubahan atau pengaturan baru dalam UU HPP.

Selain itu, peraturan ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PMK 145/2012 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Lampiran dalam PER-05/PJ/2022 memuat ketentuan mengenai bentuk, jenis, kode, serta ukuran formulir beberapa dokumen.

Dokumen yang dimaksud adalah nota perhitungan; SKP Kurang Bayar; SKP Kurang Bayar Tambahan; SKP Lebih Bayar; SKP Nihil; STP /atau lembar pengawasan nota penghitungan, surat ketetapan untuk PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi kembali, SKP Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Kemudian, SKP Kurang Bayar Tambahan merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, SKP Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

SKP Lebih Bayar merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Sementara itu, STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra