BEA METERAI

Dirjen Pajak: Tarif Memang Naik tapi Kami Kurangkan Objeknya

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 11:55 WIB
Dirjen Pajak: Tarif Memang Naik tapi Kami Kurangkan Objeknya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar bertajuk Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020). (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penetapan tarif bea meterai baru senilai Rp10.000 telah mempertimbangkan produk domestik bruto dan inflasi serta faktor sosial dan ekonomi masyarakat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan meski tarif bea meterai naik dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp3.000 dan Rp6.000, batas nilai dokumen yang wajib dipungut bea meterai juga ditingkatkan guna meringankan beban banyak masyarakat, terutama UMKM.

"Concern-nya tidak hanya meningkatkan tarif tetapi juga ada konsiderasi mengenai banyaknya masyarakat yang terdampak oleh bea meterai ini. Dengan demikian, kami atur pula mengenai batasan nilai dokumen yang wajib dilekati meterai," ujar Suryo dalam webinar bertajuk Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Berdasarkan pada ketentuan baru UU 10/2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang wajib dilekati meterai adalah dokumen yang memuat nilai uang di atas Rp5 juta. Batasan tersebut meningkat bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan UU sebelumnya, dokumen dengan nilai uang senilai Rp250.000 hingga Rp1 juta dikenai bea meterai Rp3.000, sedangkan dokumen dengan nilai uang di atas Rp1 juta wajib dilekati meterai Rp6.000.

"Tarif memang naik tapi kami kurangkan objeknya. Transaksi di bawah Rp5 juta ini banyak dilakukan oleh UMKM sehingga kami dudukkan bahwa di atas Rp5 juta tidak kena bea meterai baik kertas maupun digital," ujar Suryo.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung pun menerangkan kenaikan batasan pengenaan bea meterai ini akan semakin meringankan masyarakat dalam pembayaran langganan listrik PLN hingga pembayaran tagihan kartu kredit.

Dengan batasan nilai dokumen yang meningkat menjadi Rp5 juta, maka 90% bukti pembayaran PLN tidak lagi dikenai bea meterai. Menurut Bonarsius, hanya 10% bukti pembayaran PLN yang memiliki nilai di atas Rp5 juta.

Hal yang sama juga terjadi pada tagihan kartu kredit. Secara rata-rata, hanya 11% tagihan kartu kredit yang nominalnya di atas Rp5 juta. Dengan demikian, sekitar 89% tagihan kartu kredit nantinya tidak terutang bea meterai.

"Ini konteks yang dipertimbangkan pemerintah untuk meringankan masyarakat bawah. Dengan ini, mudah-mudahan masyarakat makin paham," ujar Bonarsius. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 18:52 WIB

tujuannya agar penerimaan gak terlalu merosot.. krn dgn meterai nilai 3000 dan 10 ribu banyak yang lolos.. gak ditaati.. kecuali ketika menjadi alat bukti baru ditempel via kantor pos . perlu direnungkan..tuh.

04 Desember 2020 | 18:50 WIB

Harapannya bt gradasi progresif dari 5 ribu - 10 ribu - 15 ribu dan 25 ribu.. ada penecualiann yitu transaksi krn lalulintas uang bebas. .. namun transaksinya yng dikenakan. lalu yang mono peneganaannya untuk suatu tanda spt kartu kredit, SIM, Pasport, setifikat Tanah dll yng dianggap sbg legalitas kepemilikan atau tanda yang berharga.. yi cukup 10 rb saza.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses