PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Senang Peserta PPS Makin Ramai, Setoran Pajak Terus Naik

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:00 WIB
Dirjen Pajak Senang Peserta PPS Makin Ramai, Setoran Pajak Terus Naik

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kegembiraannya karena peserta program pengungkapan sukarela (PPS) terus meningkat.

Suryo mengatakan PPS sudah ramai diikuti wajib pajak sejak dimulai pada 1 Januari 2022 karena diadakan secara online. Dia pun memperkirakan peserta PPS akan semakin banyak dalam beberapa waktu mendatang.

"Ini pada waktu mulai, mintip-mintip di awal. Tapi 6 bulan masih ada waktu, saya kepingin yuk kita jalankan program ini sebaik-baiknya," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Suryo memanfaatkan momentum sosialisasi UU HPP tersebut untuk mengajak para wajib pajak prominen di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II. Dia menjelaskan penyelenggaraan PPS telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tetapi hanya selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Suryo menyebut deklarasi aset bersih pada PPS hingga siang tadi telah mencapai Rp4,5 triliun. Sementara itu, PPh final yang disetorkan tercatat sekitar Rp500 miliar.

Dia menambahkan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari surat teguran yang dikirimkan DJP.

"Saya mohon Bapak dan Ibu sekalian berpartisipasi, daripada nanti tak surati lagi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru