PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Senang Peserta PPS Makin Ramai, Setoran Pajak Terus Naik

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:00 WIB
Dirjen Pajak Senang Peserta PPS Makin Ramai, Setoran Pajak Terus Naik

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kegembiraannya karena peserta program pengungkapan sukarela (PPS) terus meningkat.

Suryo mengatakan PPS sudah ramai diikuti wajib pajak sejak dimulai pada 1 Januari 2022 karena diadakan secara online. Dia pun memperkirakan peserta PPS akan semakin banyak dalam beberapa waktu mendatang.

"Ini pada waktu mulai, mintip-mintip di awal. Tapi 6 bulan masih ada waktu, saya kepingin yuk kita jalankan program ini sebaik-baiknya," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Suryo memanfaatkan momentum sosialisasi UU HPP tersebut untuk mengajak para wajib pajak prominen di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II. Dia menjelaskan penyelenggaraan PPS telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tetapi hanya selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Suryo menyebut deklarasi aset bersih pada PPS hingga siang tadi telah mencapai Rp4,5 triliun. Sementara itu, PPh final yang disetorkan tercatat sekitar Rp500 miliar.

Dia menambahkan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari surat teguran yang dikirimkan DJP.

"Saya mohon Bapak dan Ibu sekalian berpartisipasi, daripada nanti tak surati lagi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi