BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak Sebut e-SPT PPN 1107 PUT Ini Sudah Wajib Digunakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2023 | 09:08 WIB
Dirjen Pajak Sebut e-SPT PPN 1107 PUT Ini Sudah Wajib Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 sudah tersedia di DJP Online. Aplikasi tersebut sudah wajib digunakan oleh pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (14/8/2023).

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-14/PJ/2022, semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk sejak masa pajak Oktober 2022 dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan e-SPT yang baru versi web based tersebut.

"Ini memang harus digunakan karena kami menginginkan pemungutan PPN oleh para pemungut PPN menjadi lebih mudah dan juga mutakhir sebetulnya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menuturkan aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web sudah tersedia pada fitur Pengisian SPT Secara Elektronik. Fitur tersebut sudah tersedia dalam menu Lapor pada DJP Online. Simak ‘Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT Versi Web Tersedia di DJP Online’.

Selain mengenai aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web, ada pula ulasan terkait dengan pemanfaatan restitusi dipercepat. Kemudian, ada bahasan tentang permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 serta kinerja penerimaan pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT

Adapun pemungut PPN selain instansi pemerintah merupakan pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN, termasuk atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Sementara itu, pihak lain ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

"Ke depan pun, para pemungut juga akan kami treat yang sama, tetapi fokus sekarang ialah untuk pemungut selain instansi pemerintah yang menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT ini,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi Sebelumnya

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-14/PJ/2022, masih ada pemungut PPN yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT sebelumnya. Pemungut itu adalah pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum masa pajak Oktober 2022 telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.

Pemungut itu tetap dapat menggunakan aplikasi existing dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Jika memilih beralih ke aplikasi baru, pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing.

Sebaliknya, jika memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Restitusi Dipercepat

Ditjen Pajak (DJP) mencatat baru sebanyak 2.072 wajib pajak orang pribadi dengan SPT Tahunan berstatus lebih bayar hingga Rp100 juta yang sudah menerima restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

DJP menyebut terdapat 15.419 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar hingga Rp100 juta dan berhak mendapatkan restitusi dipercepat. Artinya, baru 13,5% wajib pajak yang sudah mendapatkan restitusi dipercepat.

"Kami akan terus melakukan percepatan supaya kurang lebih 16.000 permohonan tadi tersebut dapat terselesaikan dalam jangka waktu yang tidak lama," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Angsuran PPh Pasal 25

Beberapa wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akibat turunnya harga komoditas. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan turunnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak tercermin pada kinerja PPh badan.

"Sudah ada [yang meminta pengurangan angsuran]. Setoran PPh badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo.

Adapun pertumbuhan penerimaan PPh badan hingga Juli 2023 tercatat hanya sebesar 24,2%. Pada bulan yang sama tahun sebelumnya, setoran PPh badan tercatat mampu tumbuh hingga 132,4%. Simak ‘Mulai Moderat, Penerimaan PPh Badan Tumbuh 24,2% Hingga Juli 2023’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Wajib Pajak yang Terkena Tarif PPh 35%

DJP mencatat terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh orang pribadi dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut telah memberikan kontribusi cukup besar sekitar 33% dari total setoran PPh orang pribadi pada tahun lalu senilai Rp10,6 triliun.

"Kalau mungkin boleh disampaikan terkait dengan setorannya adalah Rp3,5 triliun dari Rp10,6 triliun PPh orang pribadi. Ini bukan karyawan. Jadi, ini yang lapor secara individual dan bukan pemotongan dari karyawan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Kinerja Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2023 telah mencapai Rp1.109,1 triliun. Capaian tersebut setara dengan 64,56% dari target tahun ini, yakni senilai Rp1.718 triliun.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,8% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif meski mengalami perlambatan.

"Ini pertumbuhannya relatif rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh tinggi penerimaan pajak kita yaitu di 58,8%," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS

Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak memenuhi komitmen repatriasi dan/atau investasi harus menyampaikan SPT Masa PPh final.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan.

“Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diterbitkannya surat teguran oleh KPP (kantor pelayanan pajak),” tulis DJP dalam laman resminya. Simak ‘Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS’. (DDTCNews)

Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengaku sudah mengevaluasi sebanyak 36 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Raperda PDRD dikirimkan oleh pemda kepada pemerintah pusat untuk diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan PDRD dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direviu oleh mereka dan selanjutnya difinalisasi oleh DPRD-nya," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman.

Luky menuturkan pemda masih memiliki waktu untuk menyusun raperda bersama DPRD masing-masing hingga 4 Januari 2024. Mulai 5 Januari 2024, ketentuan perpajakan di daerah harus sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Implementasi Penuh CEISA 4.0 Tahap Keempat

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap keempat.

KEP-111/BC/2023 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 28 kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini diterapkan untuk layanan tempat penimbunan berikat.

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-111/BC/2023. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak