LAPORAN DDTC DARI LONDON (1)

Dirjen Pajak Sambangi Bos HMRC di London, Apa yang Dibahas?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 18:12 WIB
Dirjen Pajak Sambangi Bos HMRC di London, Apa yang Dibahas?

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan) dan Komisioner HMRC Edward Troup (ketiga kanan) beserta jajaran berfoto bersama seusai pertemuan. (Foto: ISTIMEWA)

LONDON, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi beserta jajarannya bertandang ke Kantor Pusat Ditjen Pajak Inggris Raya (Her Majesty's Revenue and Customs/ HMRC), Selasa (7/3) waktu setempat. Ken disambut langsung Komisioner HMRC Edward Troup.

Informasi yang dihimpun DDTCNews dari London dan Jakarta menyebutkan kunjungan tersebut ditujukan untuk membangun hubungan bilateral perpajakan antarotoritas pajak kedua negara yang lebih baik dan lebih efektif.

Seusai pertemuan itu, Ken dan Edward sama-sama menyatakan perlunya komitmen untuk bekerja sama lebih erat juga dengan pendekatan bersama guna menyelesaikan berbagai masalah perpajakan yang kian mengglobal.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pasalnya, globalisasi dan praktik perencanaan pajak yang agresif yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan para orang superkaya (high net wealth individual/ HNWI) telah menggerus basis pemajakan di banyak negara.

Selain itu, keduanya juga membahas masalah pemajakan atas transaksi Over-the-Top (OTT) sebagai usaha untuk memajaki perusahaan berbasis internet seperti Google dan Facebook. Kebetulan, topik tersebut masih merupakan topik yang hangat di Indonesia dan berbagai negara lain.

Untuk menanganinya, dalam kesempatan itu Edward membagi pengalamannya kepada Ken dalam menerapkan Diverted Profit Tax (DPT), salah satu jenis pajak baru untuk menyelesaikan masalah pemajakan OTT. Pengalaman HMRC dalam menerapkan DPT sendiri sudah menjadi rujukan berbagai negara.

Selain itu, Edward juga menginformasikan ada satu syarat penting agar DPT bisa diterapkan efektif. “Dalam menerapkan DPT ini, kami mendapatkan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan di Inggris Raya," katanya.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?