PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Berlakunya P3B Indonesia & Tajikistan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Februari 2020 | 16:17 WIB
Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Berlakunya P3B Indonesia & Tajikistan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan surat edaran yang berisi pemberitahuan tentang berlakunya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Tajikistan.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-03/PJ/2020. Beleid ini dirilis lantaran pemerintah telah menyelesaikan prosedur ratifikasi dan pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh kedua belah negara.

“Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Tajikistan atas P3B Indonesia-Tajikistan, perlu diterbitkan SE Dirjen Pajak sebagai pemberitahuan,” demikian kutipan SE tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun melalui beleid ini, pemerintah memberitahukan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Tajikistan. Pemberitahuan tersebut dijabarkan dalam empat ruang lingkup.

Pertama, proses penandatanganan, ratifikasi, dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Tajikistan. P3B telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (competent authority) kedua negara di Jakarta pada 28 Oktober 2003.

Pemerintah Tajikistan telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik pada 8 Mei 2014 kepada pemerintah Indonesia yang berisi informasi bahwa pemerintah Tajikistan telah menyelesaikan syarat-syarat formal konstitusionalnya terkait pemberlakuan P3B.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi P3B melalui Perpres No.76/2019 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan pada12 November 2019.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik pada 13 Desember 2019 kepada Pemerintah Tajikistan yang berisi pemberitahuan bahwa pemerintah Indonesia telah menyelesaikan prosedur atau syarat formal berdasarkan konstitusi Indonesia dalam rangka pemberlakuan P3B.

Kedua, saat mulai berlaku (entry into force) dan saat mulai berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Tajikistan. Saat mulai berlaku P3B adalah 13 Desember 2019. Sementara, saat mulai berlaku efektif baik pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber (tax withheld at the source) maupun pajak atas penghasilan lainnya (other taxes on income) terhitung setelah 1 Januari 2020. Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ketiga, beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Tajikistan. Hak pemajakan negara sumber penghasilan atas penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti maksimal dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto yang diterima oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). Tarif maksimal 10% juga berlaku untuk branch profit tax.

Namun, ketentuan tarif maksimal untuk branch profit tax tidak berlaku untuk kontrak bagi hasil di bidang dan gas bumi serta kontrak di bidang pertambangan yang disetujui oleh pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas bumi milik negara, atau entitas lain dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Tajikistan.

Keempat, pemberitahuan tentang administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Tajikistan. SE ini menekankan orang atau badan yang merupakan penduduk Tajikistan dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Tajikistan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia sepanjang memiliki surat keterangan domisili (SKD). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja