PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Berlakunya P3B Indonesia & Tajikistan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Februari 2020 | 16:17 WIB
Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Berlakunya P3B Indonesia & Tajikistan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan surat edaran yang berisi pemberitahuan tentang berlakunya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Tajikistan.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-03/PJ/2020. Beleid ini dirilis lantaran pemerintah telah menyelesaikan prosedur ratifikasi dan pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh kedua belah negara.

“Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Tajikistan atas P3B Indonesia-Tajikistan, perlu diterbitkan SE Dirjen Pajak sebagai pemberitahuan,” demikian kutipan SE tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun melalui beleid ini, pemerintah memberitahukan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Tajikistan. Pemberitahuan tersebut dijabarkan dalam empat ruang lingkup.

Pertama, proses penandatanganan, ratifikasi, dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Tajikistan. P3B telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (competent authority) kedua negara di Jakarta pada 28 Oktober 2003.

Pemerintah Tajikistan telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik pada 8 Mei 2014 kepada pemerintah Indonesia yang berisi informasi bahwa pemerintah Tajikistan telah menyelesaikan syarat-syarat formal konstitusionalnya terkait pemberlakuan P3B.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi P3B melalui Perpres No.76/2019 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan pada12 November 2019.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik pada 13 Desember 2019 kepada Pemerintah Tajikistan yang berisi pemberitahuan bahwa pemerintah Indonesia telah menyelesaikan prosedur atau syarat formal berdasarkan konstitusi Indonesia dalam rangka pemberlakuan P3B.

Kedua, saat mulai berlaku (entry into force) dan saat mulai berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Tajikistan. Saat mulai berlaku P3B adalah 13 Desember 2019. Sementara, saat mulai berlaku efektif baik pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber (tax withheld at the source) maupun pajak atas penghasilan lainnya (other taxes on income) terhitung setelah 1 Januari 2020. Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Tajikistan. Hak pemajakan negara sumber penghasilan atas penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti maksimal dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto yang diterima oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). Tarif maksimal 10% juga berlaku untuk branch profit tax.

Namun, ketentuan tarif maksimal untuk branch profit tax tidak berlaku untuk kontrak bagi hasil di bidang dan gas bumi serta kontrak di bidang pertambangan yang disetujui oleh pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas bumi milik negara, atau entitas lain dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Tajikistan.

Keempat, pemberitahuan tentang administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Tajikistan. SE ini menekankan orang atau badan yang merupakan penduduk Tajikistan dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Tajikistan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia sepanjang memiliki surat keterangan domisili (SKD). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra