SE-45/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Pengamanan Fasilitas Pengolahan Data

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 September 2020 | 11:01 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Pengamanan Fasilitas Pengolahan Data

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan pedoman pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data serta informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-45/PJ/2020. Beleid ini dirilis untuk memberikan panduan dalam mengamankan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi di lingkungan DJP.

“Penetapan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman tentang ketentuan, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi,” demikian bunyi tujuan SE-45/PJ/2020, dikutip pada Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara lebih terperinci, beleid ini mengatur pedoman untuk mengamankan perangkat dan fasilitas pengolahan data serta informasi dalam 4 ihwal. Pertama, pengamanan perangkat komputer milik DJP di seluruh unit kerja DJP.

Kedua, pengamanan ruang server di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil), dan Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP). Ketiga, pengamanan data center diantaranya lingkungan, konstruksi fisik, perangkat komputer, data, koneksi, hingga akses ke dalam data center.

Data center merupakan sarana fisik yang digunakan untuk menempatkan perangkat layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara terpusat. Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personel dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Layanan TIK tersebut direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh unit kerja TIK DJP, baik secara terpusat maupun terdistribusi. Layanan ini digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya.

Keempat, pengamanan removable media. Adapun removable media adalah media penyimpan data elektronik yang dapat dipindahkan dan tidak terpasang secara permanen pada komputer, misal compact disc, DVD, memory stick, USB drive, floppy disk, dan sebagainya.

Secara garis besar, beleid ini mengharuskan seluruh pegawai DJP mengamankan perangkat komputer milik DJP. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kehilangan, kerusakan, pencurian, atau kejadian yang membahayakan keamanan dan/atau keutuhan aset informasi yang dapat mengganggu aktivitas DJP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab untuk mengamankan fasilitas fisik data center dari dampak lingkungan, bencana, atau penyalahgunaan akses baik oleh pihak yang berwenang maupun yang tidak berwenang.

Beleid ini juga mewajibkan seluruh pegawai, pihak ketiga, dan tamu yang memasuki lingkungan DJP mengenakan kartu identitas (ID Card) resmi yang dikeluarkan oleh DJP.

Selain itu, akses keluar dan masuk ruangan yang berisikan aset informasi yang bersifat rahasia dan sangat rahasia hanya dapat diberikan kepada pegawai tertentu. Pegawai tertentu itu merupakan pegawai yang berwenang mengelola aset informasi tersebut.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Rincian tata cara dan ketentuan terkait dengan pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data serta informasi ini tercantum dalam lampiran. Ditetapkannya SE-45/PJ/2020 sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-16/PJ/2011

Namun, mengingat aturan yang terdapat dalam SE-45/PJ/2020 ini membutuhkan waktu untuk sosialisasi maka diberlakukan masa transisi selama 1 tahun sejak tanggal ditetapkannya SE-45/PJ/2020. Adapun SE-45/PJ/2020 ini ditetapkan pada 4 Agustus 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?