SE-50/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 12:09 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Pemberitahuan Penggunaan NPPN

SE-50/PJ/2020

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan surat edaran baru terkait dengan petunjuk pelaksanaan penyelesaian penyampaian pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran No. SE-50/PJ/2020. Surat edaran yang diteken oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini berlaku sejak tanggak ditetapkan, yakni 28 Desember 2020. Selama ini, penggunaan NPPN untuk menentukan penghasilan neto telah diatur dalam PER-17/PJ/2015.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui kemudahan dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui saluran elektronik dan untuk memberikan keseragaman pelaksanaan penyelesaian penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN,” bunyi penggalan bagian Umum dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Ditjen Pajak (DJP) belum lama ini menambahkan layanan pemberitahuan penggunaan NPPN pada menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online. Simak artikel ‘Ada 2 Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online’.

Dalam SE-50/PJ/2020 ditegaskan kembali NPPN digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Wajib pajak itu melakukan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Ada beberapa saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Pertama, secara elektronik, baik online melalui www.pajak.go.id, contact center, maupun saluran tertentu lainnya. Kedua, secara langsung ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Ketiga, melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Keempat, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

SE ini menjabarkan tata cara penyelesaian pemberitahuan penggunaan NPPN pada masing-masing saluran tersebut.

Jika wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN, account representative (AR) melakukan penelitian atas penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN oleh wajib pajak tersebut.

“Dalam hal wajib pajak tersebut belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto maka atas wajib pajak tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku,” bunyi penggalan ketentuan dalam surat edaran tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6