Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis ketentuan mengenai persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-42/PJ/2020. Beleid ini berlaku sejak ditetapkan, yaitu 22 Juli 2020. SE ini berlaku sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Dirjen Pajak.
“Perlu menetapkan persyaratan perjalanan bagi pegawai dan melakukan perubahan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE tersebut.
Dengan keluarnya SE-42/PJ/2020, ketentuan mengenai perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau non kedinasan yang mendesak/terpaksa dalam huruf E angka 4 SE-30/PJ/2020 dicabut.
Selain itu, pelaksanaan cuti pegawai dan perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau non kedinasan yang mendesak/terpaksa dalam huruf E angka 2 huruf h dan huruf i SE-33/PJ/2020 juga dicabut.
Selanjutnya, ketentuan pada SE-30/PJ/2020, SE-33/PJ/2020, dan SE Dirjen Pajak lainnya terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang tidak bertentangan dengan SE-42/PJ/2020 ini dinyatakan tetap berlaku.
Dalam SE-42/PJ/2020, penjadwalan kehadiran pegawai work from office (WFO) dan work from home (WFH) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam SE-30/PJ/2020. Adapun ketentuan mengenai cuti pegawai adalah sebagai berikut.
Pertama, cuti pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, pemberian cuti pegawai agar memperhatikan jumlah pegawai WFO pada huruf E angka 3 huruf b SE-30/PJ/2020. Ketiga, dalam hal pelaksanaan cuti pegawai memerlukan perjalanan agar memperhatikan ketentuan dalam SE-42/PJ/2020. Keempat, ketentuan mengenai cuti sakit tetap mengacu pada SE-18/MK.1/2020.
“Kepala unit kerja dan atasan langsung agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penugasan/surat tugas, pelaksanaan cuti, dan perjalanan pegawai di unit kerja masing-masing,” demikian bunyi ketentuan dalam SE-42/PJ/2020.
Seluruh pegawai diminta untuk mematuhi protokol penanganan bagi kasus suspect, probable, konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, maupun kematian yang telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.