PER-24/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis Peraturan Baru Soal Pembukuan dengan Bahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 09:35 WIB
Dirjen Pajak Rilis Peraturan Baru Soal Pembukuan dengan Bahasa Inggris

PER-24/PJ/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan izin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020. Beleid yang mencabut PER-23/PJ/2015 ini menjadi pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No.543/KMK.04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007.

Otoritas ingin pelayanan melalui kemudahan dalam pemberian izin atau penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam Pasal 1 ditegaskan wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia.

Namun, pembukuan atau pencatatan itu dapat diselenggarakan oleh wajib pajak atau wajib pajak badan tertentu dalam Bahasa Inggris dengan satuan mata uang rupiah atau dalam Bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS.

“Dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin secara tertulis dari menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (2) beleid yang berlaku sejak 28 Desember 2020 tersebut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pemberitahuan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.

Terkait dengan hal ini, DJP belum lama ini menambahkan layanan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar pada menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online. Simak artikel ‘Ada 2 Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online’.

Adapun yang dimaksud wajib badan tertentu meliputi pertama, wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Wajib pajak badan ini termasuk wajib pajak dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara atau wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang dalam kontrak atau perjanjiannya telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Kedua, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.

Ketiga, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk wajib pajak yang akan melakukan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan.

Bagi wajib pajak badan tertentu yang sejak pendiriannya telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pendiriannya.

Bagi wajib pajak badan tertentu yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja