PER-24/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis Peraturan Baru Soal Pembukuan dengan Bahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 09:35 WIB
Dirjen Pajak Rilis Peraturan Baru Soal Pembukuan dengan Bahasa Inggris

PER-24/PJ/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan izin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020. Beleid yang mencabut PER-23/PJ/2015 ini menjadi pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No.543/KMK.04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007.

Otoritas ingin pelayanan melalui kemudahan dalam pemberian izin atau penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Dalam Pasal 1 ditegaskan wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia.

Namun, pembukuan atau pencatatan itu dapat diselenggarakan oleh wajib pajak atau wajib pajak badan tertentu dalam Bahasa Inggris dengan satuan mata uang rupiah atau dalam Bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS.

“Dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin secara tertulis dari menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (2) beleid yang berlaku sejak 28 Desember 2020 tersebut.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pemberitahuan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.

Terkait dengan hal ini, DJP belum lama ini menambahkan layanan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar pada menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online. Simak artikel ‘Ada 2 Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online’.

Adapun yang dimaksud wajib badan tertentu meliputi pertama, wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Wajib pajak badan ini termasuk wajib pajak dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara atau wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang dalam kontrak atau perjanjiannya telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Kedua, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.

Ketiga, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Untuk wajib pajak yang akan melakukan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan.

Bagi wajib pajak badan tertentu yang sejak pendiriannya telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pendiriannya.

Bagi wajib pajak badan tertentu yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA